Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Inilah Tupoksi Pimpinan DPR dari PDIP
    News

    Inilah Tupoksi Pimpinan DPR dari PDIP

    February 14, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Inilah Tupoksi Pimpinan DPR dari PDIP

    Ilustrasi Gedung DPR

    Jakarta – Kehadiran PDI Perjuangan (PDIP) di pimpinan DPR dalam rangka memperbaiki hubungan komunikasi antara lembaga negara, yakni legislatif dengan eksekutif.

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPR sedang membahas posisi pimpinan DPR dari fraksi PDIP.
    Menurutnya, sejumlah pihak mengusulkan agar pimpinan DPR dari PDIP memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di sektor hubungan kelembagaan.

    “Karena memang kehadiran PDIP di pimpinan itu untuk memperbaiki komunikasi DPR dengan lembaga negara,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).

    Meski demikian, kata Fahri, hingga saat ini pimpinan DPR belum mengetahui siapa figur yang diajukan fraksi PDIP sebagai pimpinan DPR. Sebab, hingga saat ini hasil revisi UU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan DPR belum dibubuhi tandatangan Presiden Jokowi.

    “Saya belum tahu (nama pimpinan DPR dari PDIP), saya belum cek. Seharusnya dalam koordinasi awal, sebelum masa reses itu kita melakukan pelantikan terhadap pimpinan baru,” terangnya.

    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah menyepakati revisi UU MD3 soal penambahan pimpinan DPR dan MPR. Dalam revisi tersebut disepakati adanya penambahan satu kursi pimpinan DPR dan 3 kursi pimpinan di MPR. Putusan ini akan ditetapkan di paripurna DPR RI, Senin (12/2).

    Dengan demikian jumlah pimpinan DPR menjadi 6 orang (Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, dan PDIP), dan pimpinan MPR menjadi 8 orang (PAN, Golkar, Demokrat, PKS, DPD, PDIP, Gerindra, dan PKB). Dimana satu kursi untuk DPD RI yang ditinggalkan Oesman Sapta Odang (OSO) akan diisi kembali oleh DPD RI.

    Namun, untuk periode berikutnya, disepakati pimpinan DPR/MPR akan diberikan secara proporsional. Tingkatannya sesuai dengan partai pemenang pemilu di 2019 nanti.

    TAGS : RUU MD3 Pimpinan DPR Hak Imunitas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29179/Inilah-Tupoksi-Pimpinan-DPR-dari-PDIP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCak Imin Siap jadi Pimpinan MPR
    Next Article Pantun Ketua DPR sebelum Pidato Penutupan Masa Sidang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.