JawaPos.com–Pemerintah telah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hingga 10 hari. Sebelumnya lama karantina ditetapkan 10 hingga 14 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan perjalanan internasional tersebut seiring dengan penanganan kasus Covid-19 yang baik. Penyebaran kasus juga minim dan terkendali.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, bersamaan dengan kebijakan karantina yang dipangkas, pemerintah akan menambah negara yang dikenakan aturan karantina selama 10 hari. Sehingga total yang dikenakan karantina 10 hari ada 15 negara.
”Nanti Pak Menkomarinves akan memasukkan di satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita kenakan 10 hari, sedangkan menambah dari yang 13 negara sedangkan yang lain di luar negara tersebut 7 hari,” papar Airlangga.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mengacu dalam SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021.
”Sampai saat ini, aturan perlaku perjalanan masih mengacu kepada SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021. Mohon menunggu update dari rilis resmi yang disampaikan pemerintah,” kata Wiku saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (5/1).
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link