Thursday, March 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

INSA Kembali Desak Pemerintah Revisi Permendag Impor Kapal Bekas

May 9, 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare
INSA Kembali Desak Pemerintah Revisi Permendag Impor Kapal Bekas

Ketua Umum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) Johnson W Sucipto.

Jakarta, Jurnas.com – Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) terus mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang berlaku sejak 31 Desember 2018.

Ketua Umum INSA Johnson W Sutjipto menyesalkan atas terbitnya Permendag No 118 Tahun 2018 karena isinya dinilai tidak lebih baik dari aturan sebelumnya yang diganti, yakni Permendag No 127 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Permendag No 90 Tahun 2017 dan revisi terakhir adalah Permendag No 17 tahun 2018.

“Permendag No 118 tahun 2018 mengandung beberapa poin yang akan memperlemah perekonomian nasional,” kata Johnson di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Poin pertama, kata Johnson, importasi kapal tidak baru untuk jenis kapal tanker minyak, gas, asphalt, dan kimia untuk semua ukuran, mulai yang paling kecil (di bawah 5.000 GT), sedang (maksimum 50.000 GT) dan besar ( di atas 50.000 GT) sehingga importasi kapal-kapal tersebut harus dalam keadaan baru (newly build).

Kemudian, importasi kapal angkutan barang dan kendaraan dalam keadaan tidak baru untuk ukuran 1.000 GT – 4.000 GT dan ukuran 4.000 GT- 5.000 GT.

“Padahal kapal tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin kelancaran distribusi barang dan orang di dalam negeri melalui angkutan penyeberangan, implementasi Tol Laut dan Sort Sea Shiping,” ujarnya.

Johnson mengingatkan, adanya kewajiban kapal harus disurvei sebelum diimpor sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 19, akan menimbulkan biaya tambahan sebesar Rp125 juta.

“Belum lagi waktu surveyor melakukan pemeriksaan yang membutuhkan 3 hari kerja dan 2 hari untuk membuat laporan sehingga anggota INSA merasa dirugikan karena kapal tidak bisa beroperasi saat proses pemeriksaan,” tuturnya.

Johnson meminta pasal tersebut harus dihilangkan karena setiap kapal yang akan diimpor dan masuk ke Indonesia telah melalui proses survei kelaikan oleh Flag State atau Badan Klasifikasi. Selain itu, pada saat proses pergantian bendera, Flag State atau  Badan Klasifikasi yang ditunjuk akan melakukan survei sebelum dokumen ganti bendera diterbitkan.

“Kami mengusulkan agar kebijakan survei terhadap kapal impor dikembalikan sebagaimana diatur dalam Permendag No 127 Tahun 2015,” katanya.

Selain itu, INSA juga mengusulkan kepada pemerintah agar kapal yang boleh diimpor dibatasi maksimum 25 tahun dengan pertimbangan terbatasnya ketersediaan kapal di dalam negeri dan luar negeri. Sebab, kata Johnson,  untuk membangun kapal baru dibutuhkan waktu dan biaya yang besar.

Soal perhitungan usia kapal, INSA mengingatkan aturan yang menghitung usia kapal sejak keel laying (peletakan lunas) tidak sesuai aturan SOLAS (Safety of Life At Sea) dari IMO (International Maritime Organization) yang menghitung usia kapal sejak delivery.

Dalam hal ini, Pasal 4 ayat 6 Permendag No 90 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag No 127 tahun 2015 sudah tepat karena usia kapal dihitung sejak delivery (completion survey).

ADVERTISEMENT

“Sehingga INSA mengusulkan agar perhitungan usia kapal dikembalikan seperti aturan sebelumnya,” tutup Johnson.



TAGS : INSA Johnson W Sucipto Permendag No. 118 /2018 impor kapal bekas

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52301/INSA-Kembali-Desak-Pemerintah-Revisi-Permendag-Impor-Kapal-Bekas/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Trump Sanksi Sektor Baja, Aluminium, Tembaga dan Besi Iran

Next Post

Prodi Magister Ilmu Komunikasi UMB Targetkan Berstandar Internasional

Related Posts

Erick Thohir: Format Kompertisi Liga 2 dan Liga 3 Tidak Berubah
News

FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Kita Harus Tegar

March 29, 2023
Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah
News

Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah

March 29, 2023
Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
News

Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya Markus

March 29, 2023
Next Post

Prodi Magister Ilmu Komunikasi UMB Targetkan Berstandar Internasional

Pelni Prediksi Jumlah Penumpang Kapal pada Lebaran 1440 H/2019 Naik 3,5%

Uni Eropa: Serangan Udara di Suriah Melanggar Hukum Internasional

Sederhana, Target Rey Bong pada Ramadan Tahun ini

Sederhana, Target Rey Bong pada Ramadan Tahun ini

March 25, 2023
Tema Kiamat Semakin Dekat di PPT, Begini Penjelasan Deddy Mizwar

Tema Kiamat Semakin Dekat di PPT, Begini Penjelasan Deddy Mizwar

March 24, 2023
Obat Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Distop Peredarannya

Pelaksanaan Piala Dunia U20, Indonesia Masih Berupaya Lobi FIFA

March 27, 2023
Hotman Bantah Dimarahi Hakim saat Sidang Irjen Teddy Minahasa

Dompet Berisi 70 Juta Dikembalikan Edi, Hotman Paris: Kagum, Dia Jujur

March 23, 2023
MPMX raup pendapatan Rp12,7 T hingga akhir 2022

MPMX raup pendapatan Rp12,7 T hingga akhir 2022

March 25, 2023
Kenapa Nggak Cari Suami Kantoran?

Kuasa Hukum Aktor Rizal Djibran Meninggal Dunia

March 24, 2023
Mobil Lubricants sediakan bus khusus untuk balap virtual di GJAW 2023

Mobil Lubricants sediakan bus khusus untuk balap virtual di GJAW 2023

March 11, 2023
PNBP Berpotensi Melandai seiring Turunnya Harga Komoditas

PNBP Berpotensi Melandai seiring Turunnya Harga Komoditas

March 23, 2023
‘Tak Setia’, Single Terbaru The Virgin

‘Tak Setia’, Single Terbaru The Virgin

March 8, 2023
Luhut Sebut Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diumumkan Besok

Luhut Sebut Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diumumkan Besok

March 5, 2023
BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Global Mencapai 2,6 Persen

BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Global Mencapai 2,6 Persen

March 16, 2023
Putri Zulkifli Hasan Bangga dengan Perkembangan Nagita Slavina

Putri Zulkifli Hasan Bangga dengan Perkembangan Nagita Slavina

March 3, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Toyota bangun posko hingga siagakan bengkel selama arus mudik lebaran
  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Kita Harus Tegar
  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Segera Tunjuk Penggantinya

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!