Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Instrumen Baru Implementasi Prokes, Kemenkes Siapkan Sertifikat Vaksinasi
    News

    Instrumen Baru Implementasi Prokes, Kemenkes Siapkan Sertifikat Vaksinasi

    March 19, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Instrumen Baru Implementasi Prokes, Kemenkes Siapkan Sertifikat Vaksinasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Instrumen Baru Implementasi Prokes, Kemenkes Siapkan Sertifikat Vaksinasi 2
    Budi Gunadi Sadikin. (BP/iah)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sertifikat vaksinasi COVID-19 akan dijadikan instrumen baru dalam implementasi protokol kesehatan (prokes) pada sejumlah aktivitas masyarakat. Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Kemenkes sedang menyiapkannya.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengungkapkan jika sertifikat ini akan diintegrasikan dengan standar prokes. “Mengenai sertifikat vaksinasi, rencananya akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru,” kata Menkes saat agenda jumpa pers yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, Jumat (19/3).

    Budi mengatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit adalah badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat (CDC) sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol kesehatan kegiatan publik tertentu. Kegiatan publik yang dimaksud seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, transportasi publik, hingga acara konser.

    “CDC sudah keluarkan pernyataan secara lengkap berbasis sertifikat ini,” katanya.

    Begitu jumlah pemegang sertifikat vaksinasi COVID-19 sudah banyak, kata Budi, Kemenkes mulai mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas masyarakat. “Gunanya (sertifikat vaksinasi) akan ke sana. Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas,” katanya.

    Kebijakan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada sejumlah otoritas terkait di dunia di antaranya Medicines Health Regulatory Authority (MHRA), European Medicine Agency (EMA), serta World Health Organization (WHO).

    Sertifikat vaksinasi merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menerima vaksin COVID-19. Sertifikat tersebut memuat sejumlah data pribadi dari penerima vaksin dosis pertama hingga kedua. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleVaksin Merah Putih Dilakukan Pengembangan Untuk Semua Kelompok Umur
    Next Article Presiden Minta Semua Pihak Tidak Diam Atas Perlakuan Tim Indonesia di All England 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.