Korban penipuan berkedok investasi abal-abal bernama DRH tuai banyak korban yang tercatat telah mencapai dua ribu orang di seluruh Indonesia, jika ditaksir kerugian telah mencapai Rp 15 miliar. Sebut saja TT, pria asal Jakarta Timur ditipu sebanyak Rp 600 juta setelah bergabung dengan program layanan investasi di situs DRH selama dua bulan.
Kejadian tersebut bermula pada pemikiran bahwa investasi akan membantunya melipatgandakan keuntungan yang dijanjikan. TT melakukan investasi deposit dua bulan dua kali dengan jumlah Rp 100 juta di bulan pertama dan Rp 500 di bulan kedua. Namun, setelah dilakukan penyetoran, situs tersebut tidak dapat diakses.
Namun, ia sempat menarik jumlah investasinya, sekitar Rp 49 juta, meski jauh dari modal yang disetor. TT sebelumnya mengatakan kegiatan investasi berpotensi meningkatkan pendapatan. Tak pelak, ia akhirnya menambah simpanannya hingga Rp 500 juta. Dengan harapan dapat menerima keuntungan.
“Awalnya 1,5 bulan lebih lancar semua. Desember 2022 sampai Januari 2023 lancar. Akhir Februari 2023 mulai gagal. Dari Rp 100 juta saya bisa tarik (WD) Rp 49 juta. Artinya modal saya tidak akan kembali. Dan akhirnya saya harus mengeluarkan tambahan Rp 500 juta,” ujarnya
TT sudah menuntut pemilik situs untuk bertanggung jawab namun belum mendapat jawaban pasti. Faktanya, jumlah ratusan juta yang bisa dipulihkan atau tidak, belum jelas.
Bersama pengacara, korban penipuan investasi DRH mengajukan pengaduan. Jhonny Sopar Herianto, kuasa hukum korban, mengatakan para korban berasal dari seluruh Indonesia, namun mayoritas berasal dari wilayah Surabaya, selain NTT, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
“Saya mewakili departemen sumber daya manusia mendampingi beberapa korban penipuan investasi. Kami sudah membuat laporan dan berharap Polda Jatim segera bertindak dan hak-hak para korban dapat dipulihkan, dan saya berharap pelakunya dapat ditangkap secepatnya dan menghadapi konsekuensinya,” kata Kuasa Hukum Korban Jhonny Sopar Herianto.
Cara yang dilakukan pelaku untuk melakukan penipuan adalah dengan menawarkan investasi dengan komisi hingga 40% dari modal yang ditanam. Korban akan diberikan nama pengguna untuk mengakses aplikasi bernama DRH Investment. Namun baru-baru ini tidak dapat membuka aplikasi ini.
Sumber: Pexels.com
“Dia (terlapor) ngakunya trading. Jadi di aplikasi itu gak bisa diapa-apakan, user cuma bisa mantau aja. Korban dapat username setelah setor uang yang ditransfer ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan,” lanjutnya.
Para korban diketahui ada yang sudah menerima keuntungan, namun tak sedikit dari mereka yang masih belum menerima keuntungan apapun. Hal ini tak sesuai dengan pernyataan terlapor yang menjanjika korban tanam modal misal USD100 setelah 90 hari jadi USD500. Ternyata, sebelum 90 hari pelaku ini tidak ada respon. Sedangkan per orang, ada yang sudah invest sampai di angka Rp500 juta.
Pertama, para korban terus-menerus direinvestasi, bahkan ada yang menjual rumahnya dan menggadaikan mobilnya dengan harapan semakin banyak modal yang digelontorkan maka semakin besar pula hasilnya, namun ternyata sebaliknya.
Hingga berita ini dinaikkan, terdapat satu terlapor, yakni Adi Wicaksono.
“Saat ini hanya satu terlapor, kita fokuskan ownernya itu yang bernama Adi Wicaksono,” tutup Jhonny.