Kelompok ISIS
Baghdad – Pengadilan Irak menghukum mati seorang anggota senior kelompok teroris Islamic State Irak and Syria (Daesh, Red), menurut sumber pengadilan.
“Pengadilan pidana di Karkh, sebuah distrik di Baghdad, telah selesai menyelidiki kasus terpidana teroris Ismail al-Ithawi,” kata Abdulsattar Bayrkdar, juru bicara Dewan Yudisial Irak, dalam sebuah pernyataan, Rabu (19/9).
Menurut Bayrkdar, al-Ithawi telah menduduki beberapa pos penting dalam kelompok teroris, termasuk asisten pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.
“Pada satu titik, al-Ithawi melakukan perjalanan ke Suriah sebelum melarikan diri ke Turki setelah sebagian besar wilayah Irak dibebaskan dari Daesh,” katanya.
“Namun berkat aparat intelijen Irak – dan koordinasi dengan Turki – dia akhirnya ditemukan dan ditangkap,” Bayrkdar menambahkan.
Pada Februari, pihak berwenang Turki menangkap al-Ithawi, juga dikenal sebagai Abu Zeid al-Irak, dan menyerahkannya kepada pihak berwenang Irak.
Tahun lalu, para pejabat di Baghdad menyatakan bahwa kehadiran militer ISIS di Irak belum juga hancur setelah konflik tiga tahun dengan tentara.
Kelompok teroris yang terkenal itu, bagaimanapun, masih mempertahankan kehadirannya yang terbatas di beberapa bagian Irak. (aa)
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41056/Irak-Hukum-Mati-Anggota-ISIS/