Kelompok ISIS
Jakarta – Pengadilan kriminal Irak pada Minggu menjatuhkan hukuman mati kepada 15 perempuan Turki setelah menemukan mereka bersalah karena tergabung dalam kelompok teroris ISIS.
Irak melakukan uji coba terhadap ratusan wanita asing yang telah ditahan, dengan ratusan anak mereka, sejak Agustus oleh pasukan Irak saat kubu ISIS hancur.
Menurut Hakim Abdul-Sattar. al-Birqdar, merujuk pada kelompok militan tersebut menggunakan akronim bahasa Arab, pengadilan pidana sentral mengeluarkan hukuman setelah mereka terbukti termasuk dalam kelompok teroris Daesh dan mereka mengaku menikahi elemen Daesh atau memberi anggota kelompok tersebut bantuan logistik serta membantu mereka melakukan serangan teroris.
Irak telah menahan setidaknya 5.060 wanita dan 600 anak-anak yang diidentifikasi sebagai militan atau saudara dari militan ISIS. Pada Januari, sebuah pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita Jerman atas tuduhan memberikan dukungan logistik kepada militan ISIS, dan seorang wanita Turki, pada awal Februari, juga memberikan hukuman mati.
Dilansir Aawsat, awal pekan ini sebuah pengadilan di Baghdad menghukum seorang wanita Prancis, Melina Boughedir, sampai tujuh bulan di penjara karena memasuki Irak secara ilegal.
Baghdad mengumumkan kemenangan militer atas ISIS pada bulan Desember, setelah mengusir para jihadis dari semua pusat kota yang mereka pegang di Irak utara dan barat sejak tahun 2014.
Para ahli memperkirakan bahwa 20.000 orang ditahan di penjara karena diduga menjadi anggota ISIS. Undang-undang anti-terorisme Irak memberdayakan pengadilan untuk meyakinkan orang-orang yang diyakini telah membantu ISIS meskipun mereka tidak melakukan serangan.
Hal ini juga memungkinkan hukuman mati dikeluarkan terhadap siapa pun, termasuk non militer yang dinyatakan bersalah karena membantu ISIS.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29716/Irak-Vonis-Hukuman-Mati-15-Perempuan-Turki/