Tuesday, May 24, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Istri Ruslan Buton Meninggal Dunia

September 26, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Istri Ruslan Buton Meninggal Dunia
5
SHARES
18
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Istri terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, Ruslan Buton meninggal dunia. Istri bernama Erna Yudhiana meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (25/9) pagi.

“Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi karena sakit,” kata pengacara Buton, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9).

Erna Yudhiana diketahui tengah menderita penyakit keras itu rencananya akan dikebumikan di Bandung. Kemudian, sang suami yang masih ditahan dirutan Bareskrim Pori akan menghadiri pemakaman sang istri. “Akan dimakamkan di Bandung, klien kami akan ijin memakamkan istrinya,” ungkapnya seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (26/9).

Diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara. Dalam pernyataannya itu dia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Jokowi dianggap gagal memimpin Indonesia.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5).

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.


Credit: Source link

Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

Apple Peroleh Hak Film Cherry

Next Post

Klungkung Dapat Kesempatan Lakukan Pinjaman, Dua Usaha Ini Diutamakan

Related Posts

Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU
News

Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU

May 24, 2022
Dua Kasus Infeksi Cacar Monyet Ditemukan di Kanada
News

Cacar Monyet Merebak, Kenali Gejalanya

May 24, 2022
Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih Dua Ratusan Orang
News

Masuk Minggu Ketiga Pascalibur Lebaran, Kenaikan Kasus COVID-19 Harian Nasional Terjadi

May 24, 2022
Next Post
Klungkung Dapat Kesempatan Lakukan Pinjaman, Dua Usaha Ini Diutamakan

Klungkung Dapat Kesempatan Lakukan Pinjaman, Dua Usaha Ini Diutamakan

Food Estate dan Pertahanan Negara, dari Singkong hingga Devisa

Food Estate dan Pertahanan Negara, dari Singkong hingga Devisa

Sri Mulyani Tak Mau ‘Technical Recession’ Terjadi pada Kuartal-III

Sri Mulyani Sebut Sistem Logistik Seperti Benang Ruwet Meski Ada NSW

Disesalkan, Kebijakan Penghentian Pengiriman Ternak Tak Diikuti Solusi

Disesalkan, Kebijakan Penghentian Pengiriman Ternak Tak Diikuti Solusi

May 24, 2022
Raline Shah Bicara Asmara, Yang Takut Bisa Pergi

Raline Shah Bicara Asmara, Yang Takut Bisa Pergi

May 22, 2022
Mendag Sebut Kuatnya UMKM Dorong Kemajuan Ekonomi Indonesia

Lewat World Economic Forum, Mendag Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

May 24, 2022
Miris! Setengah Jam Usai Siswa Masuk, Ruang Kelas SMP di Jember Ambruk

Miris! Setengah Jam Usai Siswa Masuk, Ruang Kelas SMP di Jember Ambruk

May 18, 2022
Ribuan Delegasi PGDRR ke-7 Tiba di Bali

Ribuan Delegasi PGDRR ke-7 Tiba di Bali

May 24, 2022
Indonesia Ada di Fase Pandemi Covid-19 Terkendali, Masih Ada Sejumlah Tahapan Sebelum Endemi

Indonesia Ada di Fase Pandemi Covid-19 Terkendali, Masih Ada Sejumlah Tahapan Sebelum Endemi

May 23, 2022
Korupsi Impor Baja, Analis Perdagangan di Kemendag Ditahan

Korupsi Impor Baja, Analis Perdagangan di Kemendag Ditahan

May 20, 2022
Komentari Podcast Deddy, PKS Minta Figur Publik Stop Kampanyekan LGBT

Komentari Podcast Deddy, PKS Minta Figur Publik Stop Kampanyekan LGBT

May 11, 2022
Sampai kapan Elon Musk jadi bos Tesla?

Sampai kapan Elon Musk jadi bos Tesla?

May 12, 2022
Peredaran Uang Selama Bulan Puasa Tembus Rp 30 Triliun

Peredaran Uang Selama Bulan Puasa Tembus Rp 30 Triliun

May 10, 2022
Biar Nggak Kena Getok Harga, Simak Tips Main ke Tempat Wisata

Biar Nggak Kena Getok Harga, Simak Tips Main ke Tempat Wisata

May 5, 2022
Tembakau Alternatif Disebut Lebih Rendah Risiko, Apa Alasannya?

Tembakau Alternatif Disebut Lebih Rendah Risiko, Apa Alasannya?

April 25, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU
  • Cacar Monyet Merebak, Kenali Gejalanya
  • Astra Financial jadi sponsor platinum GIIAS 2022

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!