Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Istri Ruslan Buton Meninggal Dunia
    News

    Istri Ruslan Buton Meninggal Dunia

    September 26, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Istri Ruslan Buton Meninggal Dunia 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Istri terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, Ruslan Buton meninggal dunia. Istri bernama Erna Yudhiana meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (25/9) pagi.

    “Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi karena sakit,” kata pengacara Buton, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9).

    Erna Yudhiana diketahui tengah menderita penyakit keras itu rencananya akan dikebumikan di Bandung. Kemudian, sang suami yang masih ditahan dirutan Bareskrim Pori akan menghadiri pemakaman sang istri. “Akan dimakamkan di Bandung, klien kami akan ijin memakamkan istrinya,” ungkapnya seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (26/9).

    Diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara. Dalam pernyataannya itu dia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Jokowi dianggap gagal memimpin Indonesia.

    Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5).

    Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleApple Peroleh Hak Film Cherry
    Next Article Klungkung Dapat Kesempatan Lakukan Pinjaman, Dua Usaha Ini Diutamakan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.