MILAN, BALIPOST.com – Pembatasan perjalanan terkait COVID-19 dilonggarkan bagi semua pengunjung dari negara-negara Uni Eropa (EU) mulai 1 Februari 2022. Hal tersebut dikatakan pihak kementerian kesehatan Italia.
Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza telah menandatangani surat perintah, yang mengatur bahwa orang-orang yang tiba dari negara EU hanya diharuskan memiliki “kartu hijau”, kata kementerian melalui pernyataan, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (27/1).
Kartu yang disebut dengan Green Pass itu adalah dokumen yang menunjukkan kondisi kekebalan seseorang terhadap COVID-19 melalui catatan vaksinasi, keterangan soal pernah terinfeksi, atau hasil tes negatif COVID-19.
Pada 14 Desember, Italia menetapkan bahwa semua pengunjung dari EU harus menjalani tes COVID-19 sebelum mereka berangkat menuju negara itu. Peraturan itu ditetapkan di tengah kekhawatiran soal penyebaran virus corona varian Omicron.
Menurut Kemenkes, perintah Speranza itu juga berarti memperbarui ketentuan bagi warganya untuk bebas bepergian ke sejumlah tujuan wisata di luar Eropa.
Berdasarkan ketentuan itu, ada enam negara yang ditambahkan ke daftar tujuan wisata tersebut, yakni Kuba, Singapura, Turki, Thailand (terbatas hanya untuk pulau Phuket), Oman, dan Polinesia-Prancis.
Sebelumnya pada September 2021, Italia membuat daftar yang disebut sebagai koridor perjalanan turis bebas COVID-19. Daftar itu mencakup Maladewa, Seychelles, Mauritius, Mesir (tapi hanya untuk Sharm El Sheikh dan Marsa Alam), Republik Dominika, dan Aruba.
Italia pada Rabu melaporkan kasus terkait COVID-19 sebanyak 167.206 orang. Jumlah itu merupakan penurunan dibandingkan dengan 186.740 orang pada satu hari sebelumnya, menurut keterangan kementerian kesehatan. Jumlah kematian juga berkurang, dari 468 jiwa menjadi 426 jiwa pada Rabu. (Kmb/balipost)
Credit: Source link