JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan, sikapnya tegak lurus dengan amanat reformasi 1998 dan konstitusional UUD 1945. Hal ini terkait dengan masa jabatan Presiden, yang hanya bisa dipilih dalam dua kali jabatan.
“Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Hal ini disampaikan Fadjroel terkait, penegasan Presiden Jokowi yang menolak wacana presiden tiga periode. Mengutip pernyataan Jokowi, lanjut Fadjroel, isu Presiden tiga periode hanya ingin menjerumuskan.
Baca Juga: Ingin Jokowi Jadi Presiden 3 Periode, Qodari Pilih Mundur dari Persepi
“Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode itu, ada tiga (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” ucap Fadjroel menirukan pernyataan Jokowi.
Oleh karena itu, Fadjroel pun menegaskan Jokowi tidak ingin menjabat Presiden untuk tiga periode. Karena amanat konstitusi hanya mengizinkan dua kali menjabat sebagai Presiden.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link