Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jadi Korban KDRT, Lakukan Hal Ini
    News

    Jadi Korban KDRT, Lakukan Hal Ini

    February 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jadi Korban KDRT, Lakukan Hal Ini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) , Valentina Ginting mengatakan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan jika mendapati kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Pertama, utamakan keselamatan diri sendiri dengan mengidentifikasi kondisi diri. Jika mengalami luka fisik, segera mengakses layanan kesehatan dan apabila keselamatan diri terancam, segera melapor kepada penyedia layanan/rumah aman atau meminta pertolongan dari kerabat yang dipercaya. Kemudian, bicarakan dengan kerabat.

    “Kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat kejadian atau merekam suara atau video, dan simpan bukti fisik serta bukti psikis. Lapor kepada aparat penegak hukum atau layanan pengaduan,” jelas dia, Minggu (20/2).

    Adapun, dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, KemenPPPA telah menerbitkan Peraturan MenPPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

    Terdapat 6 fungsi layanan yang dapat diberikan, yakni berupa pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    “Selain layanan UPTD PPA, KemenPPPA memiliki Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129, dimana para korban kekerasan dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui,” serunya.

    Dengan adanya akses layanan tersebut, diharapkan masyarakat, terutama para korban tidak lagi takut untuk melaporkan kasus kekerasan. Pihaknya mendorong para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami atau ketahui.

    “Call Center SAPA 129 ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Valentina.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article4 Zodiak ini Mau Menang Sendiri Demi Kepentingan Pribadi
    Next Article Porsche sedang siapkan pabrik utama mobil sport 718 all-electric
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.