Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jadi Syarat Mudik Lebaran, Laju Vaksinasi Booster di Jawa-Bali Meningkat
    News

    Jadi Syarat Mudik Lebaran, Laju Vaksinasi Booster di Jawa-Bali Meningkat

    April 4, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jadi Syarat Mudik Lebaran, Laju Vaksinasi Booster di Jawa-Bali Meningkat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jadi Syarat Mudik Lebaran, Laju Vaksinasi Booster di Jawa-Bali Meningkat 2
    Salah seorang warga menerima suntikan vaksin COVID-19 booster di Gedung DPRD Bali, Renon pada Kamis (13/1/2022). (BP/Dokumen)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat bagi pemudik di Lebaran tahun ini. Akibat syarat itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (4/4), mengungkapkan laju vaksinasi booster di Jawa-Bali mengalami tanda peningkatan cukup tinggi.

    Ia mengatakan pemerintah akan terus mendorong vaksinasi untuk menjaga momentum baik ini. Dengan cara menyediakan gerai-gerai vaksinasi yang terjangkau. “Pemerintah juga akan melaksanakan vaksinasi yang dilakukan saat tarawih dan tempat publik lainnya, seperti stasiun, bandara, terminal bis, pusat keramaian, dan tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga momen pandemi dalam kondisi yang baik ini,” kata Luhut disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan pemerintah mempersilakan masyarakat untuk dapat melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan. Syaratnya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu penggunaan masker dan juga melakukan pengecekan suhu dan memastikan tempat ibadah memiliki saluran udara/ventilasi yang baik.

    Pemerintah memohon kepada Forkopimda dan pengelola mal atau restoran untuk disiplin menegakkan penggunaan skrining PeduliLindungi, terutama mendekati jam periode berbuka puasa. Luhut juga menyatakan bahwa pemerintah memperpanjang jam operasional mal, restoran dan kafe hingga pukul 22.00 WIB untuk wilayah berstatus PPKM Level 2.

    “Jam buka mal, restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2,” kata Luhut. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article2022, Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
    Next Article Nasional Terus Catatkan Penurunan Tambahan Kasus COVID-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.