Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jadi Tersangka E-KTP, Setya Novanto Ajukan Praperadilan
    News

    Jadi Tersangka E-KTP, Setya Novanto Ajukan Praperadilan

    September 5, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jadi Tersangka E-KTP, Setya Novanto Ajukan Praperadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jadi Tersangka E-KTP, Setya Novanto Ajukan Praperadilan

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto tak terima dijerat menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketum Partai Golkar ini pun menempuh upaya hukum praperadilan.

    Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan jika Tim Advokasi Setnov telah mengajukkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017) kemarin. Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

    “Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017,” ucap I Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2017).

    Namun Sutrisna mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana praperadilan Setnov digelar. Yang jelas, PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setnov, yakni hakim Chepy Iskandar.

    “Baru ada penunjukan hakimnya, hakim Cepi Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya,” tutur Sutrisna.

    Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan.‬

    Setya Novanto diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong. Pengaturan itu sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.‬

    ‪Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dalam proyek e-KTP. ‬

    TAGS : E-KTP KPK Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21279/Jadi-Tersangka-E-KTP-Setya-Novanto-Ajukan-Praperadilan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorut Kerahkan Rudal ICBM ke Pantai Barat
    Next Article Ini Alasan Pemerintah Cabut Moratorium Prodi Kedokteran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.