Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Tak Bisa Dihubungi Manajemen
    Entertainment

    Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Tak Bisa Dihubungi Manajemen

    January 12, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Tak Bisa Dihubungi Manajemen 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda kini berujung serius di ranah hukum. Dia resmi menyandang status baru sebagai tersangka, sebagaimana diumumkan oleh Polda Jawa Timur, Kamis (12/1).

    Johan dari manajemen yang menaungi Ferry Irawan enggan memberikan komentar apa pun dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengaku berusaha menghubungi Ferry namun tidak kunjung berhasil.

    “Saya hubungi Ferry tapi tidak bisa. Saya belum bisa komentar,” ujar Johan kepada JawaPos.com Kamis (12/1).

    Upaya untuk menghubungi Ferry Irawan bukan kali ini saja. Beberapa hari belakangan manajemennya mengaku berusaha menghubunginya, namun sayangnya belum ada respons sama sekali.

    Johan mengatakan, sejauh ini tidak ada pekerjaan dibatalkan akibat kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan. Itu karena beberapa waktu belakangan dia sengaja mengosongkan jadwal supaya bisa fokus pada liburan bersama keluarga.

    “Untuk job ke depannya saya belum bisa komen,” ujar Johan.

    Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan Venna Melinda. Penetapan status tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Jawa Timur pada hari ini Kamis (12/1).

    Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan pasal tersebut, Ferry Irawan memungkinkan dikenakan penahanan.

    “Ada unsur kekerasan fisik dan psikis (dialami Venna Melinda). Saat ini masih sedang didalami,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jawa Timur.

    Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini ditangani oleh Polda Jawa Timur.

    Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTork segarkan Kratos R dan segera meluncurkan Premium Kratos X
    Next Article Sedan listrik BYD Steal akan meluncur di pasar India
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh (Ilustrasi/AI)

    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh

    April 15, 2026
    Romi The Jahat Meninggal (Instagram/@rtjofficial)

    Romi The Jahat Meninggal, Musik Punk Indonesia Kehilangan Figur Penting

    February 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.