Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jadi Tersangka Suap, Panitera PN Jaksel Diberhentikan
    News

    Jadi Tersangka Suap, Panitera PN Jaksel Diberhentikan

    August 22, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jadi Tersangka Suap, Panitera PN Jaksel Diberhentikan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jadi Tersangka Suap, Panitera PN Jaksel Diberhentikan 2

    Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

    Jakarta – Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Pemberhentian sementara itu dilakukan pasca Tarmizi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

    Pemberhentian sementara itu disampaikan Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Menurut Sunarto, pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu.

    “SK- nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara,” ucap Sunarto.

    MA, klaim Sunarto, tirdak mentolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Pun termasuk menerima uang suap. Terlebih, sambung Sunarto, pihaknya dengan lembaga antikorupsi sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

    “Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi,” kata dia.

    Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi. Menurut Suhadi, pihaknya merasa prihatin dengan kembalinya terungkap praktik suap yang melibatkan panitera, yang kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, klaim Suhadi, pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.

    “MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu,” ujar Suhadi.

    MA, sambung Suhadi, mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Pun termasuk mencocok jajaran MA yang terlibat praktik korupsi.

    “Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan,” tandas Suhadi.

    Tarmizi ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Suap itu dimaksudkan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT Aquamarine ditolak hakim.

    TAGS : Suap panitera jaksel MA sunarto dipecat

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20541/Jadi-Tersangka-Suap-Panitera-PN-Jaksel-Diberhentikan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKarpet Merah Sambut Partai Komunis Vietnam
    Next Article Cak Imin: Selamat Datang Pak Nguyen Phru Trong
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.