JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut. Langkahnya dengan mengatur nelayan menangkap ikan berdasarkan zona dan kuota.
Ketentuan itu mulai diimplementasikan 1 Januari 2023. Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi mengatakan, tim dari Ditjen Perikanan Tangkap tengah menyosialisasikan ke nelayan tentang implementasi teknis kebijakan penangkapan ikan terukur.
Adapun kebijakan penangkapan ikan terukur, yaitu penangkapan ikan yang terkendali yang dilakukan berdasarkan zona tertentu dan kuota penangkapan ikan. Kebijakan itu dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Lebih dari itu untuk memberi kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan nelayan.
Dalam waktu dekat pun disosialisasikan ke wilayah Jawa Tengah. Yakni di Rembang, Tegal, Pati, dan Brebes.
“Nelayan hingga pelaku usaha nantinya diminta memperhatikan lokasi penangkapan,” ujar Zaini Hanafi kepada wartawan, Kamis (12/1).
Kebijakan penangkapan ikan terukur itu juga disampaikan kepada jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Mina Bahari II KKP, Kamis (12/1). Rombongan itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Fendiawan Tiskiantoro.
Saat itu Fendiawan Tiskiantoro membawa aspirasi para nelayan di kawasan pantai utara (pantura) Jawa Tengah. Nelayan di kawasan itu mempertanyakan soal implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur.
Zaini mengklaim timnya sudah berdialog dengan nelayan serta menyosialisasikan implementasi teknis kebijakan penangkapan ikan terukur.
Sebelumnya pada beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa implementasi kebijakan penangkapan kkan terukur bertujuan untuk meningkatkan geliat usaha di bidang perikanan. Kebijakan itu tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya yang ada, dan menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga dapat mewujudkan ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera.
Credit: Source link