Garuda Indonesia (foto: Jurnas)
Jakarta – Jajaran direksi PT Garuda Indonesia diduga mengetahui sengkarut dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300. Itu mengemuka lantaran pengadaan tersebut sempat dibahas dalam rapat-rapat direksi dalam kurun waktu 2007-2014.
Hal itu diakui Vice President Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono usai menjalani pemeriksan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Hengki membenarkan dirinya dikonfirmasi bukti dan informasi terkait rapat-rapat direksi PT Garuda Indonesia.
“Saya dalam kapasitas diminta berikan keteterangan ataupun data ataupun dokumentasi terkait materi yang dibahas dalam rapat-rapat direksi dari 2007-2014, terutama terkait dengan pengadaan pesawat. Jadi semua pengadaan pesawat tidak hanya yang airbus saja tetapi pengadaan pesawat-pesawat yang lain pun tadi dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Hengki sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta.
“Iya bagaimana proses mekanisme di rapat direksi itu yang menyetujui terutama terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Jadi memang bukan hanya Airbus saja tapi termasuk pesawat lain yang berjenis tipe misalnya seperti turbo auto, mereka menanyakan juga soal itu,” ditambahkan Hengki.
Hengki memastikan segala sesauatu terkait proses pengadan ada prosedur yang dilalui. Salah satunya dibahas dan dilaporkan dalam rapat direksi.
“Biasanya mekanismenya kita ada prosedur di internal bahwa ada tim pengadaan pesawat, kemudian tim pengadaan pesawat melaporkan kepada dalam rapat direksi kemudian diputuskan. Dalam rapat direksi itu bagaimana dari laporan tim pengadaan pesawat,” ungkap Hengki.
Tim pengadaan pesawat anggotanya siapa saja?
“Beberapa pejabat senior di level VP di GI terkait di bidangnya masing-masing,” jawab dia.
Tim itu ditunjuk oleh siapa?
“Tentunya ada SK dari direksi dalam penunjukan tim pengadaan pesawat,” jawab dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Hengki dilakukan lantaran pihaknya sedang menggali dugaan dana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300. Pun termasuk mendalami dugaan fulus haram terkait pengadaan tersebut yang mengalir ke petinggi PT Garuda Indonesia.
“Pemeriksaan saksi-saksi di Indonesia untuk mengklarifikasi proses pengadaan, kontrak-kontrak yang terkait dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak,” ujar Febri saat dikonfirmasi terpisah.
KPK sejauh baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka itu yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sekaligus Bos PT MRA.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo. Hingga saat ini, keduanya belum dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK.
TAGS : Garuda Indonesia Korupsi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin