Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Agung Lantik 7 Kajati dan Tujuh Pejabat Internal Kejagung
    News

    Jaksa Agung Lantik 7 Kajati dan Tujuh Pejabat Internal Kejagung

    February 17, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jaksa Agung Lantik 7 Kajati dan Tujuh Pejabat Internal Kejagung 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik 14 pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuh di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan tujuh lainnya merupakan pejabat internal di Kejagung. Pelantikan tersebut berlangsung di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (17/2).

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI.

    “Pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman,” ujar Burhanuddin.

    Tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik antara lain, Agnes Triani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu; Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; Iman Wijaya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau; Risal Nurul Fitri, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

    Sementara itu, tujuh pejabat internal Kejagung antara lain, Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Sekretaris Jaksa Agung Muda  Perdata dan Tata Usaha Negara; Yunan Harjaka, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; Elan Suherlan, S.H. sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung; Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

    Dr. Mukri, S.H., M.H. sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Gerry Yasid, S.H., M.H. sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

    Burhanuddin menyampaikan, setiap penugasan putra-putri terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif. Dia menegaskan, hal ini berdasarkan kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki.

    “Sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Burhanuddin.

    Burhanuddin mengingatkan, salah satu konsekuensi jabatan para pejabat yang baru dilantik tentang tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang.

    “Saudara-saudari yang baru saya lantik maupun yang telah menduduki jabatan dimanapun berada, dalam kesempatan ini saya ingatkan untuk terus meningkatkan pengawasan melekat,” tegas Burhanuddin.

    Sebagai pimpinan, sambung Burhanuddin, meminta para anak buahnya untuk tidak lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan oleh jajarannya. Karena memiliki tanggung jawab secara moral. “Oleh karenanya, saya akan minta pertanggungjawaban saudara sekalian sebagai atasan jika terdapat anak buah yang melakukan perbuatan tercela,” tandas Burhanuddin. (*)

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSaat Pandemi, Pelaku UMKM DIY Dituntut Miliki Strategi Khusus – KRJOGJA
    Next Article LPI Telah Dibentuk, Apa Bedanya dari BKPM dan SMI?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.