JawaPos.com – Institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Sebab itu, aparat penegak hukum dari Korps Adhyaksa ini memang harus diisi sosok yang benar-benar memiliki integritas dan dapat diandalkan dalam penegakan hukum dan keadilan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin sejak dilantik sebagai nahkoda dari institusi Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat melakukan tindakan-tindakan penting.
Menurut Suparji, dalam waktu yang relatif singkat ini ST Burhanuddin sudah menunjukan komitmen penegakan hukum dengan berani melakukan upaya hukum menangani kasus-kasus besar.
“Sebetulnya dalam waktu yang relatif tidak lama, dia sudah cukup produktif, ada keberanian-keberanian untuk melakukan sebuah upaya hukum, mungkin bisa jadi membuat tidak nyaman orang lain, terakhir kan bagaimana dia berani menetapkan mantan Dirut BTN sebagai tersangka, Maryono kan,” kata Suparji, , Rabu (14/10).
Apa yang telah dilakukan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, lanjut Suparji, bisa dijadikan catatan prestasi yang baik bahwa ia telah bekerja keras untuk menangani kasus-kasus yang besar.
“Tapi kalau saya ditanya tentang apa yang dilakukan Jaksa Agung yang sekarang, relatif ada hal-hal yang bisa dicatat sebagai legacy bahwa dia telah bekerja menangani kasus-kasus besar,” ungkapnya.
Di tengah gencarnya Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus-kasus besar yang saat ini sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa, muncul isu pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin, hal itu disampaikan pertama kali oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut curriculum vitae (CV) pengganti Jaksa Agung sudah beredar di Sekretariat Negara.
Lanjut Suparji, isu adanya pergantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden, persoalan pergantian tersebut selama ini tidak ada ukuran yang jelas, suatu pejabat itu pertahankan atau kemudian diganti ditengah jalan itu, tidak ada indikator yang bisa mengukur tentang hal itu. Jadi hal tersebut relatif subjektif.
“Tapi kalau saya ditanya, sebetulnya Jaksa Agung ST. Burhanuddin layak untuk dipertahankan, karena memang tidak ada kesalahan-kesalahan fatal yang menyebabkan dia harus diganti, dan tidak ada alasan-alasan yang menyebabkan dia misalnya berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Sehingga layak untuk di teruskan,” katanya.
Lebih lanjut Suparji menyarankan dengan adanya isu pergantian itu, ST Burhanuddin tidak perlu risau, sebab pergantian adalah hal biasa. Ia menyarakankan mantan Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat itu harus tetap bekerja secara profesional.
“Menurut saya, itu tidak perlu dirisaukan di internal Kejaksaan Agung maupun itu Jaksa Agung itu sendiri, tapi justru mestinya dijadikan motivasi yang lebih kuat, sebagai sebuah tantangan untuk bekerja lebih produktif, lebih profesional, lebih sesuai dengan tupoksi yang dimiliki,”
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link