JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang diketahui telah memutus kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Putusan dibacakan pada Kamis (29/12) kemarin.
Dalam putusannya, hakim menolak tuntutan Jaksa atas dakwaan dengan pertimbangan Jaksa dinilai tidak serius menangani kasus ini lantaran tidak pernah bisa menghadirkan saksi pelapor Dito Mahendra, meski berkali-kali diberi kesempatan. Selain itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Nikita Mirzani bebas.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara resmi mengajukan banding dan telah mendaftarkan bandingnya melalui Panitera Pengadilan Negeri Serang pada hari ini Jumat (30/12).
Berdasarkan keterangan tertulis diterima JawaPos.com, Jaksa mendaftarkan banding sekitar pukul 11. 15 WIB dan diterima oleh panitera atas nama Sugiharto, S.H, M.H
“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” ujar Rezkinil Jusar selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang dalam keterangannya.
Rezkinil mengaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani telah bekerja secara profesional. Dia pun secara tegas membantah adanya dugaan suap yang sempat diungkap Nikita di dalam persidangan.
“Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam penangan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” akunya.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani secara tegas menyatakan pernyataan soal suap yang diungkap di dalam persidangan ada dasarnya yang dapat dipertanggung jawabkan. Namun dia tidak mau bicara lebih lanjut terkait hal itu di hadapan awak media.
Nikita Mirzani dan kuasa hukum hanya mau mengungkapkan hal tersebut di persidangan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pihak Nikita Mirzani akan melaporkan kasus dugaan suap ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang penting sudah disampaikan. Kalau tidak ada tindak lanjutnya, kita akan laporkan ke KPK,” ujar Fahmi Bachmid.
Credit: Source link