Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Jaksa Banding Atas Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani
    Entertainment

    Jaksa Banding Atas Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

    December 30, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jaksa Banding Atas Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang diketahui telah memutus kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Putusan dibacakan pada Kamis (29/12) kemarin.

    Dalam putusannya, hakim menolak tuntutan Jaksa atas dakwaan dengan pertimbangan Jaksa dinilai tidak serius menangani kasus ini lantaran tidak pernah bisa menghadirkan saksi pelapor Dito Mahendra, meski berkali-kali diberi kesempatan. Selain itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Nikita Mirzani bebas.

    Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara resmi mengajukan banding dan telah mendaftarkan bandingnya melalui Panitera Pengadilan Negeri Serang pada hari ini Jumat (30/12).

    Berdasarkan keterangan tertulis diterima JawaPos.com, Jaksa mendaftarkan banding sekitar pukul 11. 15 WIB dan diterima oleh panitera atas nama Sugiharto, S.H, M.H

    “Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” ujar Rezkinil Jusar selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang dalam keterangannya.

    Rezkinil mengaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani telah bekerja secara profesional. Dia pun secara tegas membantah adanya dugaan suap yang sempat diungkap Nikita di dalam persidangan.

    “Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam penangan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” akunya.

    Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani secara tegas menyatakan pernyataan soal suap yang diungkap di dalam persidangan ada dasarnya yang dapat dipertanggung jawabkan. Namun dia tidak mau bicara lebih lanjut terkait hal itu di hadapan awak media.

    Nikita Mirzani dan kuasa hukum hanya mau mengungkapkan hal tersebut di persidangan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pihak Nikita Mirzani akan melaporkan kasus dugaan suap ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Yang penting sudah disampaikan. Kalau tidak ada tindak lanjutnya, kita akan laporkan ke KPK,” ujar Fahmi Bachmid.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIrjen Agung: Polri Antisipasi Cuaca Ekstrem
    Next Article Nikita Bebas, Jaksa Laporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.