Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Kejaksaan Agung Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Divonis Mati
    News

    Jaksa Kejaksaan Agung Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Divonis Mati

    January 18, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jaksa Kejaksaan Agung Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Divonis Mati 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tetap meyakini Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat layak dijatuhi hukuman mati meski majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru.

    “Hakim memutuskan pidana nihil dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya. Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan tuntutan pada kesempatan yang lalu dengan pidana mati,” kata JPU Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1).

    Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman nihil terhadap Heru Hidayat ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar maka harta benda Heru akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

    Terhadap hal tersebut JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. “Diberi waktu untuk pikir-pikir dan ini akan kami gunakan secara maksimal untuk mempertimbangkan apa nanti sikap kami dalam waktu 7 hari ini. Jadi kami akan diskusikan dan menunggu putusan lengkap untuk menentukan sikap dalam hal ini,” ungkap Wagiyo.

    Wagiyo juga menegaskan bahwa majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal JPU menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

    “Dalam tuntutan pidana kami sudah kami jelaskan bahwa pasal 2 ayat 2 merupakan pemberatan, bukan unsur. Jadi keadaan-keadaan yang memberatkan, kalau kita mendakwakan unsur tindak pidana korupsi apakah ada keadaan-keadaan yang memberatkan, nah, itu yang kita masukan ke alasan dasar kita melakukan tuntutan mati,” ungkap Wagiyo.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleErick Pingin Anak Muda Punya Tiga Kemampuan Ini
    Next Article Risma Nyatakan Tak Pernah Minta Jabatan Terkait Pilgub DKI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.