Jaksa KPK: Fee Suap PLTU Riau Ada Nama JK dan SN

by

in
Jaksa KPK: Fee Suap PLTU Riau Ada Nama JK dan SN

Sidang Dakwaan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo

Jakarta – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan bukti catatan yang dimiliki bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa kasus suap PLTU Riau-1.

Dimana, Jaksa pada KPK menunjukkan bukti catatan berupa inisial nama sebagai pihak yang turut menerima fee dari suap proyek PLTU Riau. Fee tersebut merupakan bagian 2,5 persen atau sekitar 25 juta Dolar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta Dolar AS yang bakal diterima oleh Kotjo jika proyek PLTU Riau-1 berjalan lancar.



“Ini ada catatan tulis tangan soal pembagian fee dari proyek total 900 juta dollar AS. Ada nama JK, ada SN. Ini benar?” tanya jaksa KPK sambil menampilkan bukti catatan tersebut.

Sesuai dengan surat dakwaan yang disusun jaksa, Kotjo juga disebut mendapat bagian fee yang sama seperti mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) yakni 24 persen atau‎ sekitar 6 juta Dolar AS dari fee 2,5 persen.

Baca juga :

“Iya catatan itu saya yang buat. Itu JK bukan Jusuf Kalla tapi nama saya Johannes Kotjo. Ada SN itu Setya Novanto akan terima 24 persen atau 6 juta dollar AS,” jawab Kotjo.

Lalu, jaksa menanyakan peran Setnov atas pembagian jatah fee dari hasil proyek tersebut. Selain itu, jaksa juga mencecar apa hubungan Setnov dengan proyek PLTU Riau.

“Saya sama beliau (Setya Novanto) berkawan lama. Mungkin sudah 30 tahun sejak tahun 80an. Itu saya terima kasih sama dia karena beliau yang hubungkan saya dengan Sofyan Basir sebelum Ibu Eni. Ya saya kasih beliau,” jawab Kotjo.

“Besar sekali pak?,” tanya jaksa lagi.

“Ya itulah bodohnya saya, tapi itulah pak,” singkat Kotjo.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Uang fee itu bertujuan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau.

Peran Sofyan terungkap dalam surat dakwaan Johanes Kotjo, yang dibacakan Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).

Dalam dakwaan Johanes tersebut terungkap adanya pertemuan antara Johannes, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Dimana, dalam pertemuan itu Eni Saragih meminta agar Sofyan membantu Johanes Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek tersebut.

“Eni Maulani Saragih meminta Sofyan Basir membantu terdakwa mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Sontoso mengawasi proses kontrak ?proyek PLTU Riau-1,” kata Ronald saat membacakan surat dakwaan Johannes Kotjo.

TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43950/Jaksa-KPK-Fee-Suap-PLTU-Riau-Ada-Nama-JK-dan-SN/