Thursday, March 23, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Jaksa KPK Minta Sidang Novanto Dilanjutkan untuk Pembuktian Dakwaan

December 28, 2017
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
Jaksa KPK Minta Sidang Novanto Dilanjutkan untuk Pembuktian Dakwaan
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Jaksa KPK Minta Sidang Novanto Dilanjutkan untuk Pembuktian Dakwaan

Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Setya Novanto ditolak majelis hakim. Lantaran surat dakwaan untuk Novanto yang dibuatnya sudah memenuhi syarat -syarat formil dan materiil.
‎
“Berdasarkan uraian kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP oleh karena itu keberatan penasihat hukum terdakwa yg disampaikan harus dinyatakan ditolak,” ucap Jaksa Eva Yustisiana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).‎

Lantaran sudah memenuhi ‎syarat formil dan materiil, jaksa KPK meminta agar h‎akim yang menangani dan memeriksa perkara Setya Novanto melanjutkan persidangan sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan. Pasalnya, dakwaan Novanto telah memenuhi persyaratan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada 13 Desember telah memenuhi syarat dalam KUHAP.Menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” terang dia.

Adapun syarat material dalam surat dakwaan Novanto telah terpenuhi karena dalam dakwaan telah disebutkan locus delicti (waktu kejadian) dan tempus delicti (tempat kejadian). Menurut jaksa dalam surat dakwaan telah‎ dipenuhi tersebut yakni, tindak pidana yang didakwakan; siapa yang melakukan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

‎Kemudian, dimana tindak pidana tersebut; bagaimana dan kapan tindak pidana dilakukan; akibat yang ditimbulkan; apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut; serta ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.‎
‎
“Komponen-komponen diatas secara kasuistik harus disesuaikan engan jenis tindak pidana yang didakwakan,” ujar jaksa Wawan.

Jaksa dalam jawabannya juga mengesampingkan beberapa keberatan kubu Novanto dalam eksepsi. D‎alam eksepsi yang dibacakan pada 20 Desember 2017, tim penasihat hukum Novanto mempertanyakan soal penerimaa uang sebesar USD 7,3 juta. Menurut tim penasihat hukum hal tersebut tidak benar.

Terkait penerimaan uang, tim penasihat hukum Novanto juga beranggapan soal pengaturan distrisbusi fee kepada anggota DPR tak berkaitan dengan terdakwa. Melainkan dilakukan oleh Irman dan Burhanudin Napitupulu.

Tim penasihat hukum Novanto juga beranggapan penerimaan jam tangan Richard Mile dari Andi Agustinus kepada kliennya tidak benar. PT Murakabi Sejahtera juga dianggap tim penasihat hukum tidak memiliki peran dalam proyek tersebut.
‎
Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan, penerimaan uang dan jam mewah itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Jaksa akan membuktikan mengenai hal itu dalam persidangan selanjutnya.‎

“Kami tak akan menanggapinya karena sudah masuk ke dalam pokok perkara. Apalagi fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan secara benderang dalam putusan Andi Narogong,” tegas jaksa Basir.‎

Tim kuasa hukum Novanto dalam eksepsinya juga sebelumnya sempat menyinggung kewenangan BPKP. Dalam eksepsinya, kubu Novanto menyebut penghitungan kerugian negara oleh BPKP terkait kasus e-KTP tidak sah. Pasalnya kewenangan itu ada pada BPK RI.
‎
Jaksa KPK tidak ‎terlalu jauh menangapi hal tersebut. Sebab, semua telah tertuang  di dalam regulasi.

“Kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara, Penuntut Umum tak akan memberikan tanggapan secara panjang lebar, karena kewenangan BPKP untuk itu telah diatur secara tegas dalam Perpres No 192 Tahun 2014,” tutur Jaksa Wawan.

Dikatakan Jaksa Wawan, apa yang tertuang dalam Pasal 3 hurub b Perpres tersebut sudah sejalan dengan putusan MK No 3/PUU‎-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012. ‎Di ketahui dalam Pasal 3 huruf b Perpres No 192 Tahun 2014, disebutkan kewenangan BPKP di antaranya audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/derah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, dan pemberian ‎keterangan ahli, serta upaya pencegahan korupsi.

“Salah satu pertimbangannya ‎adalah `KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindk pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dna BPKP,” terang dia. ‎

Tim penasihat hukum Novanto sebelumnya juga membandingkan tiga dakwaan korupsi e-KTP yang diantaranya yakni, dakwaan Irman dan Sugiharto,‎ Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto. Kuasa hukum membanding‎kan nama-nama yang turut serta terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP lewat tiga dakwaan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membeberkan lenyapnya nama-nama penerima uang panas e-KTP yang sebelumnya sempat muncul di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang di dakwaan Novanto.

Merespon hal itu, tim penasihat hukum Novanto keliru dalam mempermasalahkan pemisahan berkas perkara (splitsing) antara terdakwa yang satu dengan lainnya. Dikatakan Jaksa Wawan, splisting merupakan salah satu diskresi atau keistimewaan dalam mengambil keputusan oleh tim JPU pada proses penuntutan yakni mengajukan beberapa pelaku tindak pidana dengan surat dakwaan yang terpisah meskipun dari satu berkas perkara.

Sehingga, splitsing perkara masuk dalam ranah tekhnis penuntutan, dan bukan merupakan asas dalam hukum acara pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
‎
“Splisting diatur dalam Pasal 142 KUHAP dan Pasal 141 KUHAP. Penilaian dan argumentasi penasihat hukum mengenai splitsing berkas perkara didasarkan pada logika hukum dan ketentuan hukum yang keliru,” ujar Jaksa Wawan.

TAGS : Setya Novanto e-KTP Tipikor

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27019/Jaksa-KPK-Minta-Sidang-Novanto-Dilanjutkan-untuk-Pembuktian-Dakwaan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Hasil Survei, Elektabilitas Rivai Ras Ungguli Nurdin Halid

Next Post

Pasangan Ini Gunakan Drone Sebarkan Narkoba

Related Posts

DPR Minta Tumpahan Aspal di Laut Nias Utara Segera Ditangani
News

DPR Minta Tumpahan Aspal di Laut Nias Utara Segera Ditangani

March 22, 2023
Ketua GP Ansor Medan Geram, Masih Ada Oknum PNS Kemenag Lakukan Pungli
News

Ketua GP Ansor Medan Geram, Masih Ada Oknum PNS Kemenag Lakukan Pungli

March 22, 2023
Jaga Kualitas Pembelajaran, Kampus Swasta Wajib Urus Akreditasi
News

Jaga Kualitas Pembelajaran, Kampus Swasta Wajib Urus Akreditasi

March 22, 2023
Next Post
Pasangan Ini Gunakan Drone Sebarkan Narkoba

Pasangan Ini Gunakan Drone Sebarkan Narkoba

Pilkada Jabar: Jokowi vs Koalisi Reuni (212)

Pilkada Jabar: Jokowi vs Koalisi Reuni (212)

Kantor Berita Afghan Meledak, ISIS Klaim Pelakunya

Kantor Berita Afghan Meledak, ISIS Klaim Pelakunya

Industri Otomotif Minta Road Map Elektrifikasi Kendaraan Lebih Tertata

Dari Libur Pajak hingga Bebas PPnBM, ini 7 ‘Gula-gula’ untuk KBLBB

March 21, 2023
Motul fokus jalin kerjasama dengan APM di Indonesia

Motul fokus jalin kerjasama dengan APM di Indonesia

March 22, 2023
Soal Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ini Pendapat Ekonom

Soal Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ini Pendapat Ekonom

March 19, 2023
Jelang Konser TREASURE, TEUME Indonesia Foto Bareng “Personel“

Jelang Konser TREASURE, TEUME Indonesia Foto Bareng “Personel“

March 18, 2023
Fadel Muhammad Usul DJP Dipisah dari Kemenkeu, Begini Penjelasannya

Fadel Muhammad Usul DJP Dipisah dari Kemenkeu, Begini Penjelasannya

March 17, 2023
Boyong Keluarga ke Tanah Suci saat Ramadan, Ini Ungkapan Dinar Candy

Boyong Keluarga ke Tanah Suci saat Ramadan, Ini Ungkapan Dinar Candy

March 22, 2023
Dewi Perssik Laporkan Fans Leslar, Langsung di-BAP Penyidik

Dewi Perssik ke Mantan Suami Soal Uang Curian: Nggak Ada Maling Ngaku!

March 12, 2023
Harga Komoditas Lagi Anjlok, Kok Cukai Rokok Mau Dinaikkan?

Pemerintah Diminta Dukung Pemulihan IHT Demi Stabilitas Ekonomi

February 27, 2023
Kemenkes Amati Pola Subvarian Omicron Terbaru

Kasus Varian Baru COVID-19 Ini Masih Ditemukan di Indonesia

February 27, 2023
Firli Ingatkan Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN sebelum 31 Maret

Firli Ingatkan Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN sebelum 31 Maret

February 28, 2023
Mahasiswi UI Bunuh Diri Diduga Karena Orang Tua Cerai

Mahasiswi UI Bunuh Diri Diduga Karena Orang Tua Cerai

March 13, 2023
Produksi Gabah Turun, Harga Beras di Badung Capai Rp14.000 Sekilo

Harga Beras di Bali Masih Fluktuatif, BI Klaim Sudah Turun

March 20, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Gesits tidak ingin gegabah dalam urusan kapasitas produksi
  • Terjangkit Virus Marburg, Lima Orang di Tanzania Meninggal
  • DPR Minta Tumpahan Aspal di Laut Nias Utara Segera Ditangani

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!