Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa KPK Minta Sidang Novanto Dilanjutkan untuk Pembuktian Dakwaan
    News

    Jaksa KPK Minta Sidang Novanto Dilanjutkan untuk Pembuktian Dakwaan

    December 28, 2017No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jaksa KPK Minta Sidang Novanto Dilanjutkan untuk Pembuktian Dakwaan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa KPK Minta Sidang Novanto Dilanjutkan untuk Pembuktian Dakwaan

    Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP

    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Setya Novanto ditolak majelis hakim. Lantaran surat dakwaan untuk Novanto yang dibuatnya sudah memenuhi syarat -syarat formil dan materiil.
    ‎
    “Berdasarkan uraian kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP oleh karena itu keberatan penasihat hukum terdakwa yg disampaikan harus dinyatakan ditolak,” ucap Jaksa Eva Yustisiana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).‎

    Lantaran sudah memenuhi ‎syarat formil dan materiil, jaksa KPK meminta agar h‎akim yang menangani dan memeriksa perkara Setya Novanto melanjutkan persidangan sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan. Pasalnya, dakwaan Novanto telah memenuhi persyaratan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada 13 Desember telah memenuhi syarat dalam KUHAP.Menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” terang dia.

    Adapun syarat material dalam surat dakwaan Novanto telah terpenuhi karena dalam dakwaan telah disebutkan locus delicti (waktu kejadian) dan tempus delicti (tempat kejadian). Menurut jaksa dalam surat dakwaan telah‎ dipenuhi tersebut yakni, tindak pidana yang didakwakan; siapa yang melakukan tindak pidana tersebut.

    ‎Kemudian, dimana tindak pidana tersebut; bagaimana dan kapan tindak pidana dilakukan; akibat yang ditimbulkan; apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut; serta ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.‎
    ‎
    “Komponen-komponen diatas secara kasuistik harus disesuaikan engan jenis tindak pidana yang didakwakan,” ujar jaksa Wawan.

    Jaksa dalam jawabannya juga mengesampingkan beberapa keberatan kubu Novanto dalam eksepsi. D‎alam eksepsi yang dibacakan pada 20 Desember 2017, tim penasihat hukum Novanto mempertanyakan soal penerimaa uang sebesar USD 7,3 juta. Menurut tim penasihat hukum hal tersebut tidak benar.

    Terkait penerimaan uang, tim penasihat hukum Novanto juga beranggapan soal pengaturan distrisbusi fee kepada anggota DPR tak berkaitan dengan terdakwa. Melainkan dilakukan oleh Irman dan Burhanudin Napitupulu.

    Tim penasihat hukum Novanto juga beranggapan penerimaan jam tangan Richard Mile dari Andi Agustinus kepada kliennya tidak benar. PT Murakabi Sejahtera juga dianggap tim penasihat hukum tidak memiliki peran dalam proyek tersebut.
    ‎
    Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan, penerimaan uang dan jam mewah itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Jaksa akan membuktikan mengenai hal itu dalam persidangan selanjutnya.‎

    “Kami tak akan menanggapinya karena sudah masuk ke dalam pokok perkara. Apalagi fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan secara benderang dalam putusan Andi Narogong,” tegas jaksa Basir.‎

    Tim kuasa hukum Novanto dalam eksepsinya juga sebelumnya sempat menyinggung kewenangan BPKP. Dalam eksepsinya, kubu Novanto menyebut penghitungan kerugian negara oleh BPKP terkait kasus e-KTP tidak sah. Pasalnya kewenangan itu ada pada BPK RI.
    ‎
    Jaksa KPK tidak ‎terlalu jauh menangapi hal tersebut. Sebab, semua telah tertuang  di dalam regulasi.

    “Kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara, Penuntut Umum tak akan memberikan tanggapan secara panjang lebar, karena kewenangan BPKP untuk itu telah diatur secara tegas dalam Perpres No 192 Tahun 2014,” tutur Jaksa Wawan.

    Dikatakan Jaksa Wawan, apa yang tertuang dalam Pasal 3 hurub b Perpres tersebut sudah sejalan dengan putusan MK No 3/PUU‎-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012. ‎Di ketahui dalam Pasal 3 huruf b Perpres No 192 Tahun 2014, disebutkan kewenangan BPKP di antaranya audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/derah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, dan pemberian ‎keterangan ahli, serta upaya pencegahan korupsi.

    “Salah satu pertimbangannya ‎adalah `KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindk pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dna BPKP,” terang dia. ‎

    Tim penasihat hukum Novanto sebelumnya juga membandingkan tiga dakwaan korupsi e-KTP yang diantaranya yakni, dakwaan Irman dan Sugiharto,‎ Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto. Kuasa hukum membanding‎kan nama-nama yang turut serta terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP lewat tiga dakwaan.

    Selain itu, tim kuasa hukum juga membeberkan lenyapnya nama-nama penerima uang panas e-KTP yang sebelumnya sempat muncul di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang di dakwaan Novanto.

    Merespon hal itu, tim penasihat hukum Novanto keliru dalam mempermasalahkan pemisahan berkas perkara (splitsing) antara terdakwa yang satu dengan lainnya. Dikatakan Jaksa Wawan, splisting merupakan salah satu diskresi atau keistimewaan dalam mengambil keputusan oleh tim JPU pada proses penuntutan yakni mengajukan beberapa pelaku tindak pidana dengan surat dakwaan yang terpisah meskipun dari satu berkas perkara.

    Sehingga, splitsing perkara masuk dalam ranah tekhnis penuntutan, dan bukan merupakan asas dalam hukum acara pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    ‎
    “Splisting diatur dalam Pasal 142 KUHAP dan Pasal 141 KUHAP. Penilaian dan argumentasi penasihat hukum mengenai splitsing berkas perkara didasarkan pada logika hukum dan ketentuan hukum yang keliru,” ujar Jaksa Wawan.

    TAGS : Setya Novanto e-KTP Tipikor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27019/Jaksa-KPK-Minta-Sidang-Novanto-Dilanjutkan-untuk-Pembuktian-Dakwaan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHasil Survei, Elektabilitas Rivai Ras Ungguli Nurdin Halid
    Next Article Pasangan Ini Gunakan Drone Sebarkan Narkoba
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.