Struktur Tim 11 versi dokumen aduan masyarakat
Jakarta – Peran Tim 11 dalam penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin senilai Rp 469.465.440.000 diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, tim yang digawangi oleh Khairudin itu berperan sebagai pengumpulan dan pengambilan uang hampir triliunan rupiah dari sejumlah pihak.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Rita dan Khairudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018). Awalnya, Tim 11 merupakan tim sukses Rita dalam menghadapi pencalonan dirinya sebagai Bupati Kukar untuk periode 2010-2015.
Khairudin merupakan `pentolan` Tim 11 yang berada di lingkaran kekuasaan Rita. Adapun anggota Tim 11 yakni Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana. Para anggota Tim 11 itu terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari anggota DPRD hingga pengurus LSM.
“Tahun 2010 Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015, dimana Khairudin saat itu merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi salah satu anggota Tim Pemenangan yang dikenal dengan sebutan Tim 11. Anggota Tim 11 yang lain yaitu, Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto.
Setelah dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kukar, Rita menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugas Rita sebagai Bupati Kukar. Rita selain itu juga meminta Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
“Oleh karenanya Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutur Jaksa.
Setelah menerima permintaan Rita, Khairudin kemudian langsung menyampaikan pesan kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Uang itu selanjutnya diambil melalui bantuan dari perwakilan Tim 11 Andi Sabrin dan Junaidi serta dibantu dengan pihak diluar Tim 11 itu, yakni Ibrahim dan Suroto.
Salah satu penerimaan uang yang melibatkan anggota Tim 11 itu yakni, gratifikasi senilai Rp 286.284.000.000 secara bertahap pada tahun 2011. Uang itu dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar.
“Kurang lebih sebanyak 867 proyek melalui Andi Sabrin,” tutur jaksa.
TAGS : Rita Widyasari Kukar Tim 11
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29516/Jaksa-KPK-Ungkap-Peran-Tim-11–Kasus-Gratifikasi-Kukar-/