Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik
    News

    Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik

    February 21, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik

    Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,

    Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widana Adia dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membecakan surat tuntutan terdakwa Yudi Widiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018). Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih (hak politik) dalam jabatan publik setelah selesai menjalani pidana pokok.

    Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini bahwa Yudi terbukti bersalah menerima suap Rp 11 miliar dari ‎ pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng. Suap itu terkait usulan `Program Aspirasi` untuk tahun anggaran 2015 untuk proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.

    “Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan berslaah korupsi bersama,” ujar jaksa‎ Jaksa Iskandar Marwanto.

    Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan tuntutan tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Yudi dinilai ‎tidak mendukung program pemerintah, menciderai amanat rakyat sebagai anggota DPR, dan tidak berterus terang.

    “Hal-hal yang meringankan, terdakwa
    bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.

    Yudi sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan USD214.300 ditambah USD140.000 yang apabila dijumlahkan nilai uang dugaan suap tersebut mencapai Rp11,1 miliar.
    Uang tersebut diterima Yudi dengan maksud untuk meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016. Aseng dalam hal ini ditunjuk sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan tersebut.

    TAGS : Yudi Widiana Menteri PUPR DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29517/Politikus-PKS–Dituntut-10-Tahun-Bui-dan-Cabut-Hak-Politik/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJaksa KPK Ungkap Peran "Tim 11" Kasus Gratifikasi Kukar
    Next Article Soal UU MD3, Jokowi Tak Ingin Kerdilkan Kualitas Demokrasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.