Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra
    News

    Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra

    August 12, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra

    Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

    Jakarta, Jurnas.com – Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap sebesar US$500 atau Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan jumlah nominal tersebut masih perkiraan sementara.

    “Sementara ini diduga US$500 ribu kalau dirupiahkan sekitar Rp7 miliar,” kata Hari di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

    Setelah ditangkap pada Selasa malam, Pinangki akan menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selam 20 hari kedepan. Nantinya, penahanan Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima pencopotan jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

    Baca juga.. :

    • Kejagung Jebloskan Jaksa Pinangki di Rutan Pondok Bambu
    • KPK Dalami Aliran Uang Proyek Fiktif ke Petinggi Waskita Karya
    • KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur

    Pinangki terbukti melanggar disiplin dan kode etik dengan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

    Dalam kasus ini, Pinangki diduga melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

    TAGS : Kasus Korupsi Jaksa Pinangki Kejagung Kasus Djoko Tjandra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76912/Jaksa-Pinangki-Diduga-Terima-Suap-Rp7-Miliar-dari-Djoko-Tjandra/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKejagung Jebloskan Jaksa Pinangki di Rutan Pondok Bambu
    Next Article Pimpinan DPR Apresiasi Pemerintah Bantu UMKM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.