Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra
    News

    Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra

    August 12, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra

    Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

    Jakarta, Jurnas.com – Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap sebesar US$500 atau Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan jumlah nominal tersebut masih perkiraan sementara.

    “Sementara ini diduga US$500 ribu kalau dirupiahkan sekitar Rp7 miliar,” kata Hari di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

    Setelah ditangkap pada Selasa malam, Pinangki akan menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selam 20 hari kedepan. Nantinya, penahanan Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima pencopotan jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

    Baca juga.. :

    • Kejagung Jebloskan Jaksa Pinangki di Rutan Pondok Bambu
    • KPK Dalami Aliran Uang Proyek Fiktif ke Petinggi Waskita Karya
    • KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur

    Pinangki terbukti melanggar disiplin dan kode etik dengan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

    Dalam kasus ini, Pinangki diduga melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

    TAGS : Kasus Korupsi Jaksa Pinangki Kejagung Kasus Djoko Tjandra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76912/Jaksa-Pinangki-Diduga-Terima-Suap-Rp7-Miliar-dari-Djoko-Tjandra/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKejagung Jebloskan Jaksa Pinangki di Rutan Pondok Bambu
    Next Article Pimpinan DPR Apresiasi Pemerintah Bantu UMKM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.