Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Tak Banding karena Keluarga Yosua Telah Memaafkan
    News

    Jaksa Tak Banding karena Keluarga Yosua Telah Memaafkan

    February 17, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jaksa Tak Banding karena Keluarga Yosua Telah Memaafkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer didasarkan pada respons keluarga korban Yosua Hutabarat. Dia menyebut Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua, dalam putusan terhadap Richard tersebut telah memberikan maaf.

    ”Itu terlihat dari ekspresi orang tua Yosua, menangis dan bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer. Yang artinya ada keikhlasan dari keluarga korban terhadap Richard,” jelasnya di kantor Kejagung, Jakarta, kemarin (16/2).

    Di sisi lain, dia menyebut jaksa merupakan representasi dari korban, masyarakat, dan negara dalam persidangan tersebut. Menurut dia, dalam hukum mana pun, baik hukum nasional, hukum agama, maupun hukum adat, memaafkan adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.

    Pihaknya melihat hakim tetap berpegang pada alat bukti dalam mengambil keputusan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2) lalu itu. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) mampu meyakinkan hakim. ”Hakim sudah sepakat dengan jaksa, untuk tinggi rendah bergantung keyakinan hakimnya,” paparnya.

    Sementara itu, keluarga Bharada Richard Eliezer mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta kemarin. Tujuan utamanya menjenguk terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat itu, sekaligus juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan jaksa agung. ”Termasuk ke Pak Jampidum dan jaksa (penuntut umum) pula yang telah memberikan keadilan untuk anak kami,” tutur Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard.

    Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, setelah berkoordinasi dengan Kadivpropam Irjen Syahardiantono, sedang dijadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. ”Setelah administrasi komposisi hakim komisi sidang kode etik disahkan, jadwalnya bisa diumumkan,” terangnya.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : idr/lyn/c17/ttg


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleToyota dan Suzuki garap mobil sport kecil bermesin 1.0 liter
    Next Article Gapero Pertanyakan Urgensi Revisi PP 109 Tahun 2012
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.