JawaPos.com-Pekan lalu terdakwa Medina Zein dan kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik dan pengancaman. JPU menanggapinya dalam sidang replik pada hari ini, Senin (26/9).
Jaksa menyatakan pihaknya menolak argumen hukum yang telah disampaikan Medina Zein dan kuasa hukumnya. Jaksa tetap pada tuntutan awal atas dua kasus tersebut. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Medina Zein sesuai tuntutan awal,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa meyakini penerapan pasal pada kasus yang menjerat terdakwa Medina Zein sudah tepat. Terdakwa dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana dan terdakwa dianggap dalam keadaan sehat dan memiliki pemahaman yang baik sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Alasan kuasa hukum Medina Zein soal terdakwa mengalami penyakit bipolar dengan emosi berubah-ubah tidak dapat diterima Jaksa. Karena menurut Jaksa, Medina Zein memiliki pemahaman yang baik sejak peristiwa bergulir di media sosial hingga terdakwa menjalani persidangan di pengadilan. “Alasan kuasa hukum bahwa terdakwa mengalami masalah kejiwaan tidak dapat diterima,” kata Jaksa.
Jaksa juga menolak argumen hukum yang disampaikan kuasa hukum Medina Zein terkait kesalahan penerapan pasal hingga tidak adanya penyebutan nama. Pernyataan terdakwa diyakini memang dialamatkan kepada korban atau pihak pelapor.
Usai sidang replik, Lukman Azhari selaku kuasa hukum sekaligus suami Medina Zein menyatakan akan memberikan tanggapan lebih lanjut dalam sidang duplik secara tertulis. Majelis hakim pun memberikan waktu pada Selasa (27/9) besok. Sidang dikebut karena sudah tidak ada waktu lagi dan dua kasus tersebut harus segera diputus.
Lukman Azhari pun menyanggupi sidang duplik untuk digelar pada Selasa besok. “Iya Insya Allah siap,” ucapnya kepada majelis hakim. Sebelumnya, Medina Zein dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pengancaman. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan aksi pengancaman melalui media elektronik terhadap pelapor.
Medina Zein juga dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pencemaran nama baik laporan Marissya Icha. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link