Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 12,5 tahun terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Jaksa juga menuntut Patrialis dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu diberikan lantaran Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Basuki dan Fenny dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Patrialis dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar jaksa.
TAGS : Patrialis Akbar Suap MK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20150/Jaksa-Tuntut-Patrialis-Akbar-125-Tahun-Bui/