Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Tuntut Patrialis Akbar 12,5 Tahun Bui
    News

    Jaksa Tuntut Patrialis Akbar 12,5 Tahun Bui

    August 14, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jaksa Tuntut Patrialis Akbar 12,5 Tahun Bui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa Tuntut Patrialis Akbar 12,5 Tahun Bui

    Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK

    Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 12,5 tahun terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Jaksa juga menuntut Patrialis dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Tuntutan itu diberikan lantaran Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

    Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

    Basuki dan Fenny dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

    “Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

    Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Patrialis dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar jaksa.

    TAGS : Patrialis Akbar Suap MK KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20150/Jaksa-Tuntut-Patrialis-Akbar-125-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWaspada Virus MERS, Ini Langkah Pencegahannya
    Next Article Mahfud MD Muak pada Tingkah DPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.