Saturday, March 25, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Jaksa Ungkap, Opini WTP Kementerian Desa Dari Hasil Suap

October 18, 2017
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
Jaksa Ungkap, Opini WTP Kementerian Desa Dari Hasil Suap
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Jaksa Ungkap, Opini WTP Kementerian Desa Dari Hasil Suap

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes.

Jakarta – Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp 240 juta terkait suap pemberian opini anggaran Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Suap itu diterima Rochmadi melalui Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.

Demikian diterungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dikatakan Jaksa, suap tersebut diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a  atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap. Yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp 240 juta,” kata jaksa KPK Ali Fikri.

Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendesa di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Diduga uang Rp 240 juta itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap LHP atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.

Tim review BPK awalnya menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan. Pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, kemudian dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.

Anam dalam pertemuan itu menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat WTP. Akan tetapi Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Uang yang harus diberikan sebesar Rp 250 juta.

“Itu Pak ali dan Rochmadi tolong atensinya,” ujar Choirul Anam seperti ditirukan jaksa KPK.

Kemudian, Sugito menyanggupi permintaan uang tersebut. Sugito lalu mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja pada awal Mei 2017. Uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.

Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Rochmadi saat itu membenarkan permintaan uang tersebut.

Rochmadi saat itu menyarankan agar penyerahan uang tidak melalui Choirul Anam, tetapi langsung melalui Ali Sadli. Penyerahan uang selanjutnya secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo kepada Ali Sadli.

ADVERTISEMENT

Merespon dakwaan jaksa, Rochmadi dan tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. “Kami sepakat akan mengajukan eksepsi,” kata Rochmadi.

TAGS : Kemendesa BPK Sugito WTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23409/Jaksa-Ungkap-Opini-WTP-Kementerian-Desa-Dari-Hasil-Suap/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Aktivitas Kegempaan Gunung Agung Capai 486 Kali

Next Post

Pak Jokowi, Mulailah Bicara jangan Hanya Kerja

Related Posts

Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno
News

Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno

March 25, 2023
Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
News

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

March 25, 2023
Pemprov Diminta Tertibkan Wisman Buka Usaha Ilegal di Bali
News

Pemprov Diminta Tertibkan Wisman Buka Usaha Ilegal di Bali

March 25, 2023
Next Post
Pak Jokowi, Mulailah Bicara jangan Hanya Kerja

Pak Jokowi, Mulailah Bicara jangan Hanya Kerja

Ketika Mimbar Istana Negara Membisu

Ketika Mimbar Istana Negara Membisu

Waspada, Konflik Atas Nama Agama untuk Bangkitkan Sentimen

Waspada, Konflik Atas Nama Agama untuk Bangkitkan Sentimen

Istri Viral Pamerkan Kekayaan di Medsos, Esha Rahmansah Abrar Dinonaktifkan

Istri Viral Pamerkan Kekayaan di Medsos, Esha Rahmansah Abrar Dinonaktifkan

March 19, 2023
Gesits sambut baik langkah pemerintah suburkan ekosistem EV

Gesits sambut baik langkah pemerintah suburkan ekosistem EV

March 21, 2023
Penyelundupan Hp Dari Tiongkok Dibongkar, Untung Rp 400 Juta per Bulan

Penyelundupan Hp Dari Tiongkok Dibongkar, Untung Rp 400 Juta per Bulan

March 25, 2023
Fraksi PAN DPR Dukung Larangan Pejabat Gelar Buka Bersama

Fraksi PAN DPR Dukung Larangan Pejabat Gelar Buka Bersama

March 23, 2023
Kurang Menantang Karena Dieksekusi ‘Setengah Matang’

Kurang Menantang Karena Dieksekusi ‘Setengah Matang’

March 21, 2023
Marshel Widianto Punya Anak, Banyak Orang Berteriak Beri Selamat

Marshel Widianto Punya Anak, Banyak Orang Berteriak Beri Selamat

March 19, 2023
KPK Benarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat

KPK Benarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat

March 23, 2023
Kemendag Pastikan Rasio Hak Ekspor CPO Tidak Berubah, Tetap 1:8

Kemenperin Dukung Pengembangan Teknologi dan SDM Industri Sawit

March 9, 2023
Kajati DKI Jakarta Besuk David Ozora untuk Tunjukkan Empati

Kondisi Terkini David, Lebih Fokus tapi Belum Bisa Diajak Berbicara

March 22, 2023
KPU Ajukan Memori Banding Tambahan

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan

March 17, 2023
Gebrakan Baru iKON di Bawah Manajemen Baru

Gebrakan Baru iKON di Bawah Manajemen Baru

March 3, 2023
Jenama Lokal Jual Parfum Aroma Unik dari Nasi Uduk Sampai Rumah Angker

Jenama Lokal Jual Parfum Aroma Unik dari Nasi Uduk Sampai Rumah Angker

March 6, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Titi DJ Sebut Krisdayanti Masih Terlihat Muda di Usia 48 Tahun
  • BMW dikabarkan sedang garap XM Hybrid versi enam silinder
  • Tiga tips buat mudik tahun ini jadi lebih nyaman

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!