Jam Buka Mal Lebih Lama, Pengusaha Harap Bisa Pancing Hasrat Belanja

JawaPos.com – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus Korona (Covid-19). Aturan tersebut mengatur terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM Mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan, pihaknya menyambut baik pelonggaran jam operasional di pusat perbelanjaan atau mal yang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

“Kalau ditanya efektif saya kira mendekati sama dari jam operasional biasa. Ada penambahan jam ini memengaruhi kunjungan waktu konsumen lebih lama,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (8/2).

Baca juga: Hippindo: Aturan PPKM ke Sektor Usaha Belum Ada Tanda-tanda Perbaikan

Menurutnya, durasi waktu kunjungan lebih lama akan memicu hasrat daya beli masyarakat di suatu pusat perbelanjaan. Hal itu akan berpengaruh pada pendapatan penyewa.

“Ini satu proses memberikan ruang ke konsumen kunjungannya jadi lama. Kan kalau kemarin orang jadi nggak tenang dan terburu-buru. Nah kalau jam kunjungan lebih lama, orang kan sambil jalan lihat-lihat jadi belanja,” jelasnya.

Tutum memandang perpanjangan jam operasional mal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap mal yang sudah berusaha menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan kejadian ini kepercayaan terhadap kita di pusat belanja untuk mengikuti protokol kesehatan. Dengan dilonggarkan sedikit ini harapannya jangan ada menimbulkan kasus Korona meskipun bukan di pusat perbelanjaan. Kalau trust positif muncul arah yang positif,” tutupnya.

Sebagai informasi, PPKM Mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM Mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Perbedaannya pada aturan sebelumnya, PPKM skala mikro dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. Ketentuan PPKM kabupaten atau kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM Mikro. Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro antara lain adalah DKI Jakarta; Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; selanjutnya Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Kemudian, DI Jogjakarta dengan prioritas Kota Jogjakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya. Lalu, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Edy Pramana

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link