Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)
Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan dua saksi untuk membuktikan dugaan pemberian jam tangan Richard Mille seri RM 011 kepada Setya Novanto oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem. Dua saksi yang dihadirkan yakni Adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan dan Maritha.
Dalam persidangan, Vidi mengaku pernah menjual Richard Mille tersebut di sebuah toko di kawasan Blom M, Jaksel pada Desember 2016. Menurut Vidi penjualan jam itu atas perintah Andi Narogong.
“Iya yang mulia, saya disuruh jual ke Blok M yang mulia,” ungkap Vidi saat bersaksi, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018) malam.
Menurut Vidi, jam tersebut laku dijual seharga Rp 1,05 miliar. Uang hasil penjualan itu kemudian diserahkan ke Andi. “Laku Rp 1,05 miliar yang mulia. Saya serahkan kakak saya lagi yang mulia,” kata Vidi.
Vidi mengaku tak mengetahui alasan Andi menjual jam tersebut. Vidi juga tak menyebut nama toko tempatnya menjual jam tersebut. “Nggak tahu (kenapa dijual). Disuruh jual saja. Saya ke toko beliau (saksi Maritha),” tutur dia.
Mantan karyawan toko tersebut, Maritha membenarkan penjualan jam tersebut. Jam tersebut saat itu dijual `batangan`, alias tidak dilengkapi surat mapun kartu garansi dan box. “Iya betul (Vidi jual Richard Mille seri RM 011),” kata Maritha.
Di pasaran, jam tersebut saat itu ditaksir seharga Rp 1,250 miliar hingga Rp 1,3 miliar. Meski demikian, diakui Maritha, harga jam itu semakin lama bisa semakin naik. Sebab, kata Maritha, jam tersebut merupakan limited edition.
“RM 011 Felippe Massa tipe Texas. Itu unique base, limited edition jadi harganya rata-rata naik,” kata Maritha.
Toko Rita berani membayar jam itu seharga Rp 1,05 miliar dengan alasan tak ada surat, box, dan sedikit lecet. “Karena jamnya ada scratches (goresan)-nya di angka 9 kalau nggak salah. Nggak ada box, nggak ada guarantee,” tutur Maritha.
Menurut Maritha, jam itu sudah dijual oleh tokonya. “Sudah. Dijual ke luar negeri,” ujar Marieta.
Novanto dalam surat dakwaan disebut menerima pemberian barang jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu yang dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem. Pemberian jam tangan itu disebut sebagai bagian dari kompensasi lantaran Novanto telah membantu memperlancar proses penganggaran.
TAGS : Setya Novanto e-KTP Tipikor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28619/Jam-Richard-Mille-Hadiah-Setnov-Terjual-Rp105-Miliar-/