Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jamin Hak Korban Kekerasan Seksual Terpenuhi, Menkop UKM Gandeng LPSK
    News

    Jamin Hak Korban Kekerasan Seksual Terpenuhi, Menkop UKM Gandeng LPSK

    November 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jamin Hak Korban Kekerasan Seksual Terpenuhi, Menkop UKM Gandeng LPSK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menggandeng Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), guna memastikan atau menjamin hak korban kekerasan seksual dari aspek pemulihan psikis terpenuhi.

    “Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adakah berkoordinasi dengan LPSK,” ujar Teten dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (3/11) dikutip dari Antara.

    Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, pihaknya segera menjadwalkan asesmen psikologis terhadap korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kemenkop UKM.

    Lebih lanjut, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban. Sebab terdapat informasi dari keluarga korban, yakni adanya perubahan sikap sejak peristiwa terjadi pada tahun 2019.

    Ia menuturkan, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

    Selain hak korban atas pemulihan psikis, Menkop UKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan, sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

    Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM.

    Tim Independen ini diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari Kemenkop UKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari Kementerian PPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTak Perlulah Ketua KPK ke Sana
    Next Article Wayan Koster Apresiasi Penetapan 9 Budaya Bali Menjadi WBTb Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.