Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Automotive»Jangan panik, perhatikan hak ini saat hadapi “debt collector”
    Automotive

    Jangan panik, perhatikan hak ini saat hadapi “debt collector”

    March 23, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jangan panik, perhatikan hak ini saat hadapi "debt collector" 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jakarta (ANTARA) – Perusahaan pembiayaan menginstruksikan pihak ketiga yang menaungi “mata elang” atau debt collector untuk melakukan penarikan unit secara santun dan sesuai standar operasional kepada konsumen yang bermasalah.

    Kendati demikian, ada juga oknum debt collector yang memanfaatkan situasi tertentu untuk melakukan kejahatan, misalnya dengan pengambilan unit secara acak, memaksa dan memanfaatkan konsumen yang mudah panik.

    “Ternyata banyak sekali di kondisi sekarang ini, segerombolan orang yang mengaku debt collector dan mereka itu skriningnya secara acak dan untung-untungan saja. Kalau mereka iseng dan dapat yang orangnya takutan dan polos mereka tentu akan langsung serahin motornya,” ungkap Collection Remedial Recovery Division Head FIFGORUP, Riadi Masdaya dalam acara “Bincang Hangat : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” bersama dengan FORWOT seara daring, Rabu.

    Baca juga: Astra Financial relaksasi kredit pembiayaan senilai Rp21,9 triliun

    Baca juga: FIF catat obligasi senilai Rp1,3 triliun

    Jika mereka sudah mendapat mangsa yang dituju, korban sulit melaporkan kejadian tersebut karena tidak adanya bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan pemberkasan pelaporan ke pihak yang berwajib.

    “Pasti berkas-berkas juga tidak ada, karena biasanya mereka main bawa saja itu motor, jadi korban akan sulit untuk melapor ke kantor polisi atau kantor kami,” kata dia.

    Perhatikan identitas

    Dengan begitu, Riadi mengimbau kepada konsumen yang memang memiliki masalah tunggakan cicilan kendaraan bermotor agar memperhatikan identitas pihak yang akan melakukan survei atau penarikan unit kendaraan.

    “Kami pastikan bahwa tim kami yang akan berkunjung akan dengan secara jelas menginformasikan dengan detil masalahnya, sampai dengan plat motor dan juga tunggakannya berapa lama,” ucap dia.

    Debt collector resmi FIF Group juga memiliki identitas yang jelas yang hanya dikeluarkan oleh FIF Group sebagai perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.

    “Tentu saja, pihak yang kami utuskan itu sudah memiliki ID yang jelas. Jika, ada pihak-pihak yang mengaku dari FIF Group tapi tidak bisa menjelaskan kronologi masalah dan tidak memiliki ID itu 100 persen bukan pihak kami,” tegas dia.

    Untuk mencegah hal itu, perusahaan juga memberikan edukasi kepada konsumen dan pihak ketiga agar melakukan penarikan kendaraan sesuai standar operasional.

    “Tahun lalu kami sudah mulai memberikan pengarahan kepada tim kami, baik kepala cabang, tim lapangan dan mitra badan hukum penagihan kami yang berdiskusi dengan para pakar dibidangnya untuk mengatasi masalah ini,” ucap dia.

    “Tujuannya kami ingin meningkatkan pemahaman internal terhadap penarikan unit itu minim kesalahpahaman. Kami juga sampaikan bahwa, jika konsumen tidak ingin melakukan penandatanganan kesepakatan, maka debt collector tidak boleh memaksa, sebab kami akan lakukan dengan tahapan berikutnya,” tambah dia.

    Ia kemudian menjelaskan beberapa tahapan untuk menangani konsumen bermasalah. Pada tahap awal, konsumen keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

    Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, lanjut Riadi, perusahaan akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan. Harapannya melalui kunjungan itu, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kredit, sehingga tidak perlu dilakukan penarikan.

    Baca juga: Jangan asal, perhatikan hal ini jika ingin over kredit kendaraan

    Baca juga: FIF bukukan hasil positif selama 2021 berkat hal ini

    Baca juga: Sharia Multifinance Astra hadirkan pembiayaan emas logam mulia

    Pewarta: Chairul Rohman
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2022

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSuzuki dan SkyDrive kerja sama mobil listrik yang bisa terbang
    Next Article Jumlah Kasus TBC Indonesia Tempati Posisi Ketiga di Dunia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak (Ilustrasi/AI)

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak, BGN Membela Diri

    April 8, 2026
    Federal Oil™ Membuka Rangkaian Feders Gathering 2026 (istimewa)

    Bandung Buka Feders Gathering 2026, Federal Oil™ Perkuat Kebersamaan Komunitas Motor Matic

    March 2, 2026
    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis, Seri Pembuka Digelar di Thailand

    February 27, 2026
    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India (Ilustrasi/AI)

    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Ditunda

    February 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.