JawaPos.com – Minimnya literasi masyarakat terhadap asuransi menyebabkan munculnya berbagai keluhan tentang produk asuransi yang terkait dengan investasi. Bahkan, akhir-akhir ini muncul keluhan nasabah asuransi di berbagai media sosial. Umumnya, keluhan tersebut terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia khususnya di sektor asuransi jiwa masih rendah. Persisnya, Indeks Literasi Asuransi hanya 19,4 persen, lebih rendah dari Indeks Literasi Perbankan yang mencapai 36,12 persen.
Tak hanya itu, penetrasi dan densitas asuransi jiwa di Indonesia juga masih sangat rendah. Data OJK menunjukkan sampai Juli 2020, penetrasi asuransi jiwa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia baru 1,1 persen. Artinya, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi jiwa baru 17,4 juta orang atau 16 orang per satu polis. Sedang densitas, atau pengeluaran per penduduk di Indonesia selama setahun untuk asuransi hanya sebesar Rp 554.970.
Head of Agency Training & Manpower Development, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia Muhammad Irsan mengatakan, di tengah pandemi, penetrasi asuransi jiwa di Indonesia perlu dilakukan secara masif. Bahkan perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami fungsi asuransi jiwa sebagai sarana perlindungan dan perencanaan keuangan keluarga masa depan.
“Perusahaan asuransi seharusnya memastikan bahwa para tenaga pemasarnya telah tersertifikasi dan memiliki pengetahuan produk yang baik sehingga mampu memasarkan seluruh produk yang dijual sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang dapat menjadi panduan calon nasabah dalam memilih produk dan perusahaan asuransi. Pertama, pilih perusahaan asuransi yang memiliki proses pemantauan kepatuhan tehadap peraturan yang ketat, memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Perusahaan asuransi yang terpercaya mampu memberikan informasi yang transparan dan mudah di akses,” imbuhnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link