Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kemenaker Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Libatkan Semua Pihak
    Ekonomi

    Kemenaker Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Libatkan Semua Pihak

    October 17, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenaker Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Libatkan Semua Pihak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sudah melibatkan partisipasi semua pihak, terutama kaum buruh dan pekerja. Bahkan, banyak saran dari kelompok pekerja dan buruh sudah diakomodasi dalam RUU inisiatif pemerintah itu. Berdasar itu, pemerintah menyesali ada pihak yang menuding Omnibus Law itu lemah dalam pelibatan partisipasi publik.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pembahasan dengan DPR RI dalam menyusun RUU Omnibus Law bahkan mencapai 64 kali pertemuan. Dalam konteks ketenagarkerjaan, pemerintah juga mendapat mandat untuk melaksanakan dan mengawal klaster ketenagakerjaan.

    “Prosesnya kami selalu melibatkan berbagai serikat pekerja dan buruh. Kami mencatat ada 9 kali pertemuan yang kami lakukan, tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Anwar dalam diskusi virtual, Sabtu (17/10).

    Anwar menekankan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas RUU Omnibus Law itu. Karena itu, pemerintah menyadari ada perbedaan pendapat antara yang setuju dan tidak mengenai pembahasan klaster tenaga kerja. Namun, Anwar mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memperjuangkan setiap aspirasi buruh.

    “Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Sehingga dengan begini Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi. Namun demikian kita juga harus memperhatikan aspek yang lain,” tuturnya.

    Menurutnya, RUU Omnibus Law yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu menjadi UU bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hal ini melihat penduduk usia kerja produktif Indonesia yang mencapai 197,91 juta. Sementara angka pekerja yang tidak penuh atau pengangguran mencapai 45,84 juta orang. Angka ini terus bertambah setiap tahun mengingat datangnya tenaga kerja baru.

    “Ini adalah mengapa RUU ini dinamakan Cipta Kerja. Artinya kita butuh investasi, tetapi saat bersamaan kita bagaimana merespons menciptakan berbagai peluang pekerjaan,” kata Anwar.

    Anwar juga mencatat ada beberapa penolakan buruh terkait isu tenaga kerja asing (TKA). Namun, Anwar mengingatkan bahwa UU Omnibus Law sama sekali tidak memberikan ruang kepada TKA untuk masuk. TKA yang masuk hanya boleh memiliki kompetensi khusus yang tidak dimiliki tenaga Indonesia dan terikat dalam waktu.

    “Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak misalnya, maka dia akan membutuhkan waktu. Seandainya tidak ada orang yang segera memperbaiki. Ini lah satu relaksasi. Setiap pemberi kerja wajib memiliki yang namanya rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dan pemberi kerja perseorangan dilarang memperkerjakan TKA,” jelasnya.

    Aturan selanjutnya yang menguntungkan buruh dan pekerja, lanjut Anwar, adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT menurut Anwar memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja beserta haknya sampai pekerjaan selesai. Di akhir PKWT, pekerja juga mendapat kompensasi yang sebelumnya tidak ada dalam Undang-undang.

    Selain itu, terkait outsourching atau alih daya juga diatur dengan sedemikian ketat. Apabila terjadi setiap pengalihan temaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

    “Ini yang sebelumnya tidak ada. Artinya kalau satu perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari 0 lagi, di sini tidak. Mereka yang namanya pengusaha alih daya dia harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji,” tutupnya.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSeperti Apa Keberpihakan UU Cipta Kerja Pada UMKM?
    Next Article Bamsoet Bahas BUMN Berakhlak dengan Ary Ginanjar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.