JBMI: Test DNA Mutlak Diperlukan dalam Melindungi Hak Perdata Anak

by

in
JBMI: Test DNA Mutlak Diperlukan dalam Melindungi Hak Perdata Anak

Jakarta, Jurnas.com – Jam`iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) menilai Test DNA mutlak diperlukan sebagai alat bukti dalam melindungi hak perdata anak.

Ketua Umum DPP JBMI, H. Albiner Sitompul, S.IP, M,AP menjelaskan, sejauh ini JBMI berasumsi bahwa teknologi DNA (Deoxirybo Nucleic Acid) menjadi faktor penting sebagai way out (jalan keluar) terhadap problematika kewarisan dalam hukum Islam.

“Sesuai dengan maqashid syari’ah dalam memelihara keturunan), tes DNA mutlak sebagai alat pembuktian, baik dalam penetapan nasab maupun dalam penetapan ahli waris,” papar Albiner dalam Focus Group Discussion di Kantor JBMI, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Diskusi itu dibuka Ketua Umum DPP JBMI, H. Albiner Sitompul, S.IP, M,AP didampingi Sekjen JBMI H. Arif Rahmansyah Marbun. Adapun pembicaranya adalah Harmaini Sitorus, M.Ag (Ahli Hukum Islam, Alumni UIN Sumatera Utara, Medan), James Simanjuntak, SH, MH (Praktisi Hukum, Alumni Universitas YARSI, Jakatta) dan Moderator Syarif aI-Baihaqqi Sinaga, SH (Alumni Ull, Yogyakarta)

Pada kesempatan itu, Albiner mengatakan, JBMI merekomendasikan perlunya kajian akademis secara mendalam untuk menjawab persoalan terkait Test DNA dalam pembuktian proses hukum di Indonesia.

“Ini tentunya perlu kajian dengan berbagai perspektif; perlindungan ibu dan anak, hukum Islam, praktik hukum di Indonesia, geneologi dan lainnya,” ujar Albiner.

Ia menyebut, JBMI akan melakukan FGD dan seminat secara bertahap dan atau paralel di berbagai provinsi di Indonesia.

Menurut Albiner, perlu kesamaan pandang terhadap penentuan hak perdata anak, kebijakan hukum terkait dengan semangat pembangunan hukum perdata Islam di Indonesia, dan kesamaan pandang terhadap penyelesaian sengketa waris yang terkait dengan status perdata anak berbasis Tes DNA.

Pembicara pertama Harmain Sitorus memaparkan pentingnya test DNA dalam perspektif Usul Fiqh.

Katanya, asal usul mengapa persoalan ini penting terdapat dalam kajian hukum Islam dan masuk ranah maqosidussyariah atau maksud dan tujuan.

Harmain menjelaskan, umumnya tujuan hukum Islam ada lima, yakni pertama Memelihara Akal, sehingga narkoba, miras dan yang memabukkan itu dilarang. Kedua memelihara harta, sehingga mencuri korupsi dilarang.

Adapun ketiga, memelihara jiwa, karena jiwa penting dipelihara maka menyakiti dan membinuh dilarang. Sedangkan keempat adalah memelihara Agama.

“Dan yang kelima jelas, tujuan dan maksud hukum Islam adalah memelihara keturunan. Nah ini makanya Test DNA menjadi mutlak penting,” jelasnya.

Praktisi Hukum James Simanjuntak SH, MH mengatakan, Tes DNA memang belum ada dalam aturan hukum Indonesia.

Sejauh ini, katanya, Test DNA hanya dijadikan petunjuk oleh hakim yag sifatnya diterima atau tidak tergantung hakimnya.

“Dalam bahasa hukumnya, Test DNA hanya alat bukti sekunder. Dan untuk meyakinkan hakim, maka siapa yang mendalilkan dengan satu alat bukti lagi dan biasanya keterangan saksi,” jelasnya.

James pun menyebut Test DNA sudah semestinya merupakan alat bukti yang kuat dan primer dan masuk dalam aturan hukum positif. Sebab, hal ini juga berkaitan dengan perkembangan teknologi.

“Sama dengan UU ITE, awalnya kan dokumen atau file elektronik tak diterima jadi alat bukti, tapi sekarang sudah diterima jadi alat bukti,” jelasnya.

“Minimal ada dalam surat edaran MA, test DNA mutlak dan menjadi alat bukti yang kuat dan jadi acuan hakim,” papar James.

TAGS : JBMI Test DNA Hukum

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64309/JBMI-Test-DNA-Mutlak-Diperlukan-dalam-Melindungi-Hak-Perdata-Anak/