Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Automotive»Jepang akan izinkan pengendara skuter listrik tanpa lisensi mulai Juli
    Automotive

    Jepang akan izinkan pengendara skuter listrik tanpa lisensi mulai Juli

    January 20, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jepang akan izinkan pengendara skuter listrik tanpa lisensi mulai Juli 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jakarta (ANTARA) – Pengguna skuter listrik Jepang tidak lagi memerlukan surat izin mengemudi mulai Juli, meskipun anak di bawah 16 tahun akan tetap dilarang mengendarainya, kata Badan Kepolisian Nasional negara itu, Kamis (19/1).

    Baca juga: Pengendara skuter listrik di Jepang tak perlu lisensi

    Aturan baru berlaku untuk skuter dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam, dan pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas yang sama dengan sepeda, termasuk tidak berkendara di trotoar. Pengendara skuter disarankan memakai helm, meski tidak wajib.

    Skuter roda dua telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang, terutama di wilayah metropolitan. Kecelakaan dan pelanggaran peraturan lalu lintas, seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, telah meningkat sejalan dengan popularitasnya.

    Parlemen Jepang mengamandemen undang-undang lalu lintas jalan pada April tahun lalu untuk memberlakukan perubahan aturan. Polisi akan menegakkan aturan baru secara ketat sambil bekerja untuk memberi tahu publik tentang perubahan tersebut.

    Baca juga: Aprilia luncurkan skuter petualangan SR GT 200 baru di Jepang

    Skuter listrik yang mengikuti aturan baru harus berukuran panjang 190 cm atau kurang dan lebar 60 cm atau kurang. Mereka juga dapat digunakan di trotoar selama kecepatan maksimumnya diatur ke 6 kpj atau kurang, mirip dengan kursi roda elektrik.

    Sebelumnya, skuter listrik diklasifikasikan sama dengan moped di bawah 50 meter kubik dalam perpindahan mesin, mengharuskan pengendara untuk memegang SIM, memakai helm, dan mendaftarkan kendaraan dengan plat nomor.

    Aturan baru tersebut juga mewajibkan skuter listrik dilengkapi dengan lampu hijau di depan dan belakang, yang harus menyala saat berkendara di jalan raya dan jalur sepeda serta harus berkedip saat berada di trotoar.

    Surat tilang lalu lintas akan diberikan atau denda akan dikenakan pada pengendara yang melanggar undang-undang lalu lintas. Mereka yang berulang kali melanggar lampu merah atau mengemudi di area yang tidak diizinkan akan diminta untuk mengikuti pembekalan.

    Skuter listrik yang sudah digunakan atau beredar di pasaran dan memenuhi standar selain pemasangan lampu hijau dapat terus digunakan hingga Desember 2024, tetapi harus memiliki pelat nomor khusus. Kendaraan seperti itu masih belum bisa digunakan di trotoar.

    Skuter listrik lain yang tidak memenuhi standar diperlakukan sebagai moped, yang mengharuskan pengendara memiliki SIM dan memakai helm, demikian disiarkan Kyodo, Kamis (19/1).

    Baca juga: Moped listrik Polestar melantai di Munich Motor Show

    Baca juga: Kecelakaan paksa Revel hentikan layanan moped listrik AS

    Baca juga: GreenMo sumbangkan moped listrik untuk layanan antar makanan

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Ida Nurcahyani
    Copyright © ANTARA 2023

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBiaya perawatan DFSK Super Cab hanya Rp6.000an sehari
    Next Article Cepat Ludes! 27 KA dari-ke Jakarta yang Dapat Promo Mulai Rp 100.000
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak (Ilustrasi/AI)

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak, BGN Membela Diri

    April 8, 2026
    Federal Oil™ Membuka Rangkaian Feders Gathering 2026 (istimewa)

    Bandung Buka Feders Gathering 2026, Federal Oil™ Perkuat Kebersamaan Komunitas Motor Matic

    March 2, 2026
    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis, Seri Pembuka Digelar di Thailand

    February 27, 2026
    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India (Ilustrasi/AI)

    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Ditunda

    February 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.