JawaPos.com – Jessica Iskandar melaporkan penyidik dari Polda Bali berinisial FAA ke Divisi Propam Polri. Laporan dibuat pada 1 September 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Hal itu terkait dugaan adanya malprosedur atau ketidakprofesionalan dalam kasus yang menjerat Jedar – sapaan akrab Jessica Iskandar.
Laporan pengaduan Jessica Iskandar terhadap FAA ke Divisi Propam Polri terdaftar dengan Nomor: SPSP2/5050/IX/2022/Bagyanduan.
“Ini terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali inisial FAA,” kata pengacara Jedar, Roland E Potu di Mabes Polri, Senin (12/9).
Jessica Iskandar dan kuasa hukumnya mengatakan ada prosedur yang dilanggar dalam kasus penyitaan mobil Alphard yang diambil dari villanya di Denpasar, Bali, oleh penyidik dari Polda Bali pada 7 Juni 2022 lalu. Roland E Potu menegaskan hak paksa hanya dapat dilakukan dalam proses penyidikan. Sementara surat yang tertera dalam pengambilan mobil oleh penyidik masih dalam proses penyelidikan atas suatu kasus.
“Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dimana di dalam surat tersebut tidak ada sprinsita. Harusnya mengambil barang bukti didahului oleh sprinsita dan dilakukan dalam rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Polda Bali guna menanyakan soal informasi sekaligus klarifikasi terkait diamankannya mobil milik Jedar. Surat dikirimkan pada 22 Agustus lalu.
“Dalam surat tersebut menanyakan permohonan informasi dan klarifikasi terkait pengamanan mobil tersebut. Tetapi kita tunggu lebih dari 7 hari tidak ada tanggapan,” katanya.
Tak kunjung mendapat respons, Jessica Iskandar dan pengacaranya akhirnya membuat aduan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 September 2022. Usai membuat aduan, menurut sang pengacara, baru surat Jedar mendapatkan tanggapan.
“Setelah kita melaporkan baru ada jawaban dari Polda Bali pada 8 September menjawab surat kami. Dan dinyatakan bahwa mobil milik klien kami telah dipinjampakaikan kepada inisial IKS. Di sini yang kami sesalkan,” paparnya.
Jessica Iskandar dan kuasa hukumnya mengeluhkan penyidik memberikan mobilnya ke pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.
“Harusnya klien kami dikonfirmasi dulu sebelum diizinpakaikan. Karena harus diingat mengambil barang itu di pekarangan rumah klien kami, tapi klien kami tidak pernah dipanggil seakan-akan tidak digubris hak hukumnya,” jelasnya.
Credit: Source link