JawaPos.com – Kawasan Ekonomi Khusus Gresik JIIPE yang dimiliki oleh PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) bersama Pelindo III resmi disahkan sebagai KEK Teknologi & Manufaktur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Penunjukan JIIPE sebagai KEK Teknologi & Manufaktur menjadikannya sebagai salah satu Kawasan Industri yang paling kompetitif dan merupakan Obyek Strategis Nasional untuk Industri 4.0.
Presiden Direktur AKRA, Haryanto Adikoesoemo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gresik dan Propinsi Jawa Timur serta berbagai pihak yang telah mendukung penetapan KEK JIIPE.
“Dengan ditetapkannya KEK Gresik JIIPE, kami yakin dapat memberikan kemudahan dalam berbisnis dan membantu para pelaku industri untuk menurunkan biaya logistik serta mencapai efisiensi, sehingga Indonesia khususnya Jawa Timur dapat menjadi destinasi investasi yang menarik di mata dunia,” tutur Haryanto Adikoesomo.
Status KEK akan memberikan insentif tambahan kepada investor. Di antaranya adalah insentif fiskal meliputi Pajak Penghasilan, Bea Cukai. Insentif non-Fiskal meliputi persetujuan izin dan lisensi 1 pintu, kemudahan lalu lintas barang, dan fleksibilitas dalam ketenagakerjaan.
Kombinasi fasilitas JIIPE, lokasi yang strategis, dan status KEK akan mendorong tercapainya target pemerintah untuk mengurangi biaya logistik dan operasional lainnya,serta menjadikan Indonesia sebagai tujuan pilihan investasi yang menarik.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link