Sentimen Negatif Jangka Pendek, Pasar Modal Tidak Terlalu Terdampak PPKM Darurat Jawa Bali – KRJOGJA

YOGYA, KRJOGJA.com– Pasar modal tidak akan terdapak signifikan adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Sebab PPKM Darurat Jawa Bali tersebut direspon pasar tidak jauh beda dari kebijakan pengetatan yang telah diterapkan sebelumnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta Irfan Noor Riza mengatakan pihaknya optimis, Pemerintah pastinya telah banyak belajar dari kondisi implementasi berbagai kebijakan pengetatan maupun pembatasan terdahulu. Kebijakan tersebut sekaligus didukung upaya percepatan vaksinasi Covid-19 yang terus di suntikan kepada seluruh masyarakat secara bertahap.

“Marilah kita berpikir positif bahwa pemerintah tentunya sudah menyiapkan strategi-strategi jitu bagi penanggulangan pandemi Covid-19. Pemerintah pun terus berupaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi sehingga kami sangat berharap masyarakat ikut mendukung dengan patuh dan menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan,” ujar Irfan di Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Irfan menyakin kondisi tersebut tidak akan berlangsung lama dan perekonomian akan segera pulih kembali. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat turun 0,09 persen menjadi di level 5.980 pada perdagangan sesi pertama, Kamis (1/7) pasca Presien Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat Jawa Bali. Namun di sesi kedua IHSG dibuka langsung menguat 0,25 persen ke level 6.001 dan muali bergerak fluktuatif.

“Kami melihat, pengumuman penerapan PPKM Darurat Jawa Bali tersebut hanya menjadi sentimen negatif dalam jangka pendek saja. Dalam jangka waktu menengah hingga panjang kami lihat IHSG memiliki kekuatan yang lebih besar untuk menguat,” tegasnya.

Terkait pengumuman PPKM Darurat Jawa Bali tersebut, BEI sampai dengan saat ini akan tetap jalan. BEI masih dapat terus beroperasi dengan sejumlah penyesuaian sepanjang pandemi sejak 2020 lalu. Pihaknya telah melakukan sejumlah aturan baru terkait kondisi pandemi termasuk secara operasional perdagangan, misalnya penyesuaian jam bursa, pelarangan transaksi short selling, hingga batas auto reject asimetris.

“Tentunya BEI akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selfregulated organization (SRO) terkait apakah langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga supaya market tetap dapat beroperasi dalam kondisi darurat” imbuh Irfan. (Ira) 

Credit: Source link