DENPASAR, BALIPOST.com – Operasional Pelabuhan Sanur saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena hingga Februari 2024 ini, masih dalam proses pemeliharaan setelah proyek ini selesai dilakukan pihak pelaksana.
Setelah masa pemeliharaan selesai, menjadi harapan bagi Pemkot Denpasar untuk bisa menjadi pengelola pelabuhan dengan status pengumpan lokal ini.
Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa belum lama ini mengatakan, Pelabuhan Sanur ini statusnya adalah pengumpan lokal. Kalau di aturan yang ada, pengumpan lokal seharusnya dikelola oleh kabupaten atau kota.
Arya Wibawa menambahkan, jika pengelolaannya diserahkan ke Pemkot, pihaknya akan mulai melakukan penataan. Salah satunya terkait dengan antisipasi macet yang terjadi selama ini.
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menambahkan, Pemkot terus berupaya mengajukan pengelolaan sesuai dengan rencana sebelumnya. Ditambahkannya jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pelabuhan tersebut masih tanggung jawab pemerintah kota.
Dengan aturan tersebut, pemerintah pusat harusnya memberikan pengelolaan ke Pemkot Denpasar. Sebab, Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal, tertuang dalam rencana induk pelabuhan nasional tertuang dalam tata ruang Kota dan Provinsi.
Jangan sampai, pelabuhan yang sebelumnya merupakan aset Kota Denpasar malah dikelola pihak lainnya. Jika itu terjadi, ia menganggap pemerintah pusat melakukan pembangunan tidak menguntungkan pemerintah daerah untuk mendapatkan tambahan PAD.
Jika menilik pembicaraan awal, karena ada aset Pemkot Denpasar seluas 74 are yang sudah diserahkan ke pusat, ia menilai seharusnya bisa dikelola. Selama ini pengelolaan pelabuhan tersebut dilakukan KSOP dan tidak melibatkan pihak Pemkot Denpasar padahal segala aturan dan SDM sudah disiapkan. (Asmara Putera/balipost)
Credit: Source link