JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kememhub) memberi sinyal bahwa aturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan dapat direvisi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pembentukan aturan tersebut bukan untuk mengintervensi enyamanan pesepeda. Namun, hanya untuk keselamatan masyarakat saat berkendara di jalan.
“Tidak ada niatan kami mengintervensi kenyamanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).
Budi menyampaikan, pihaknya membuka ruang diskusi jika terdapat poin-poin dari aturan tersebut yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan agar dalam pembuatan regulasi bisa melibatkan masyarakat.
“Kalau perlu kita bikin sosialisasi yang lebar. Bahkan kita dialogkan, kalau ada yang keberatan kami ganti, kami welcome. Itu juga pesan Bapak Presiden kalau bikin regulasi libatkan masyarakat,” jelasnya.
Budi menyebut, aturan bisa saja diubah dengan menyesuaikan keadaan dan situasi yang dinamis. “Karena kalau ada keberatan dalam rapat kami ubah. Sebagai contoh waktu kami menetapkan peraturan dengan Gugus Tugas, dalam dua bulan kami ubah untuk menyesuaikan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Permenhub 59 Tahun 2020 tersebut utamanya berisi hal-hal yang menyangkut tentang keselamatan bersepeda. Seperti beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda antara lain spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal. Permenhub juga mengatur tentang standar untuk sepeda yakni harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link