Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Jika Masyarakat Kurang Nyaman, Menhub Siap Revisi Aturan Bersepeda
    Ekonomi

    Jika Masyarakat Kurang Nyaman, Menhub Siap Revisi Aturan Bersepeda

    September 25, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jika Masyarakat Kurang Nyaman, Menhub Siap Revisi Aturan Bersepeda 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kememhub) memberi sinyal bahwa aturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan dapat direvisi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pembentukan aturan tersebut bukan untuk mengintervensi enyamanan pesepeda. Namun, hanya untuk keselamatan masyarakat saat berkendara di jalan.

    “Tidak ada niatan kami mengintervensi kenyamanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

    Budi menyampaikan, pihaknya membuka ruang diskusi jika terdapat poin-poin dari aturan tersebut yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan agar dalam pembuatan regulasi bisa melibatkan masyarakat.

    “Kalau perlu kita bikin sosialisasi yang lebar. Bahkan kita dialogkan, kalau ada yang keberatan kami ganti, kami welcome. Itu juga pesan Bapak Presiden kalau bikin regulasi libatkan masyarakat,” jelasnya.

    Budi menyebut, aturan bisa saja diubah dengan menyesuaikan keadaan dan situasi yang dinamis. “Karena kalau ada keberatan dalam rapat kami ubah. Sebagai contoh waktu kami menetapkan peraturan dengan Gugus Tugas, dalam dua bulan kami ubah untuk menyesuaikan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Permenhub 59 Tahun 2020 tersebut utamanya berisi hal-hal yang menyangkut tentang keselamatan bersepeda. Seperti beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda antara lain spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal. Permenhub juga mengatur tentang standar untuk sepeda yakni harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSandiaga Uno Sebut 80 Persen Emak-emak Sukses di UMKM
    Next Article Kepala BKF Akui Indonesia Memang Sudah Resesi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.