Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»JKN Berlakukan Penyesuaian Tarif, Masyarakat Diminta Tak Resah
    News

    JKN Berlakukan Penyesuaian Tarif, Masyarakat Diminta Tak Resah

    October 9, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    JKN Berlakukan Penyesuaian Tarif, Masyarakat Diminta Tak Resah

    Jaminan Kesehatan Nasional berlakukan penyesuaian tarif (Foto: Istimewa)

    Jakarta, Jurnas.com – Tahun ini, angka defisit BPJS diproyeksi mencapai Rp32 triliun. Hal ini mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2020 mendatang.

    Kebijakan penyesuaian tarif sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87/2013 jo 84/2015 bahwa untuk menjaga Dana Jaminan Sosial tidak defisit, tindakan khusus yang dapat dilakukan pemerintah yaitu penyesuaian iuran, suntikan APBN serta pengurangan manfaat.

    “Yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah suntikan APBN. Pengurangan manfaat tentu pilihan yang sulit, dari ketiga opsi diambilah opsi penyesuaian. Ini sudah dihitung secara aktuaria, dan sudah disiapkan regulasinya. Berbagai hal juga sudah dilakukan seperti review kelas rumah sakit, penataan kelas rujukan, pencegahan sistem kecuragan. Itu yang sudah dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN,” jelas Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI, Kalsum Komaryani.

    Upaya menjaga kesinambungan JKN, juga didukung dengan digodognya Instruksi Presiden yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    “Saat ini sedang digodog Instruksi Presiden, nantinya ada 26 kementerian lembaga dan Gubernur yang akan mendapatkan instruksi tersebut. Tujuannya untuk mengoptimalkan lagi jumlah cakupan dan kesinambungan iuran JKN,” kata Kalsum.

    Baca juga.. :

    • Soal Jaminan Kesehatan Nasional, Masyarakat Tak Perlu Resah

    Untuk diketahui, program JKN merupakan amanat Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan finansial. Program bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, hingga kini penerima manfaat JKN mencapai 84 persen.

    Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

    Kalsum menambahkan bahwa JKN telah memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat. Setiap tahun jumlah kunjungan terhadap fasilitas kesehatan terus naik, tahun 2018 total ada 233,9 juta kunjungan.

    Hal ini menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin membaik. Tidak berperilaku hidup sehat menjadi salah satu penyebab meningkatkan angka kesakitan pada penyakit tidak menular (PTM), karenanya Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya pencegahan.

    “Kita harus berpikir bagaimana caranya masyarakat tidak sakit, karenanya Kementerian Kesehatan terus menggerakan upaya promotif preventif dengan GERMAS, lalu ada program sehat melalui pendekatan keluarga,” terang Kalsum.

    Meski mengalami penyesuaian tarif iuran, masyarakat miskin dan tidak mampu diimbau untuk tidak khawatir dengan rencana penyesuaian iuran, karena akan tetap dibiayai oleh pemerintah.

    “Saat ini besaran pengeluaran JKN tidak seimbang dengan iuran. Penyesuaian iuran akan dilakukan secara menyeluruh baik PBI maupun non PBI. Namun masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak perlu khawatir karena pemerintah pusat dan daerah akan menanggung iuran tersebut,” jelas dr. Kalsum.

    Pemerintah pusat dan daerah telah menjamin iuran peserta JKN sebanyak 131 juta jiwa, 96 juta iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan sisanya 37,3 juta jiwa dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    Bahkan 40 persen masyarakat income terendah sudah dibiayai oleh pemerintah. Kalsum menegaskan bahwa saat ini sedang diupayakan ketepatan peserta PBI dengan cara cleansing data, tujuannya agar tepat sasaran sehingga cakupan layanan kesehatan JKN sesuai peruntukannya.

    TAGS : Jaminan Kesehatan Penyesuaian Tarif

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60586/JKN-Berlakukan-Penyesuaian-Tarif-Masyarakat-Diminta-Tak-Resah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKarena Teroris, Jadi Alasan Turki Siapkan Operasi ke Suriah
    Next Article Ketum PBNU: Jokowi-Ma`ruf Simbol Kemenangan Nasionalis-Santri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.