Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Joddy, Sopir Vanessa Angel, Dikenai Pasal Berlapis
    Entertainment

    Joddy, Sopir Vanessa Angel, Dikenai Pasal Berlapis

    November 11, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Joddy, Sopir Vanessa Angel, Dikenai Pasal Berlapis 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Tubagus Muhammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal di jalan tol. Joddy, sopir Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi, dikenai pasal berlapis.

    Joddy merupakan sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport B 1264 BJU yang ditumpangi pasangan aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi, anak dan asistennya. Vanessa dan suminya meninggal usai terjadi kecelakaan di Tol Jakarta–Surabaya, titik Tol Jombang KM 672, Kamis (4/11).

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Latief Usman menegaskan, terdapat dua pasal yang disangkakan pada Joddy. Dua pasal tersebut terkait dengan kelalaian dan kondisi korban yang meninggal dunia.

    Tersangka Joddy dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta. Joddy juga dikenai pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

    ”Ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta. Jadi Ada 2 pasal yang disangkakan,” tutur Latief di Mapolda Jatim, Kamis (11/11).

    Terdapat beberapa petunjuk dan bukti yang membuat Joddy dikenai dua pasal tersebut. Yakni  pada pukul 11.58 WIB saat terjadinya kecelakaan, Joddy terbukti menggunakan ponsel.

    ”Joddy mengaku dan terbukti menggunakan posnel untuk menghubungi orang tuanya. Kami sudah menghubungi orang tuanya dan memastikan hal itu,” terang Latief.

    Kemudian, untuk pasal 310, disangkakan pada Joddy karena terbukti dan mengaku menyetir mobil dengan kecepatan 120 km/jam. Pasal itu dikenakan pada Joddy karena terbukti lalai.

    ”Di jalan tol, maksimal kecepatan 80 km/jam. Sementara Joddy mengakui bahwa dia menyetir dengan kecepatan 120 km/jam,” ucap Latief.

    Saat ini, Joddy masih ditahan di Polres Jombang. Ketika ditanya apakah mobil sempat terbalik, Latief mengaku akan melihat kondisi TKP melalui CCTV lagi.

    ”Kami olah TKP dan CCTV. Akan kami lihat lagi,” tandas Latief.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : rafika


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJoddy, Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Next Article Kronologi Penetapan Joddy, Sopir Vanessa Angel, Sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.