Presiden Jokowi
Jakarta – Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang terorisme, jika DPR tidak segera mengesahkan RUU Terorisme pada Juni 2018 nanti.
Jokowi meminta, DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkannya.
“Kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang. Karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” kata Jokowi, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Jika DPR tidak segera merampungkan pembahasan tersebut, Jokowi mengancam akan segera menerbitkan Perppu.
“Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pemerintah yang meminta untuk menunda pengesahan RUU tersebut.
“Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (13/5).
Kata Bamsoet, jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang.
“Ketua DPR mendesak internal pemerintah capai kesepakatan agar RUU Terorisme segera disahkan,” tegas politikus Partai Golkar itu.
TAGS : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34364/Jokowi-Ancam-Terbitkan-Perppu-Terorisme/