JawaPos.com – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 atay UU No.4/2023. Pengesahan UU No.4/2023 telah dilakukan Presiden Joko Widodo dengan menandatangani RUU P2SK pada Kamis (12/1) malam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini.
Ia memastikan, pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR, mulai dari rapat kerja, panitia kerja hingga paripurna, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.
“UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Ia menambahkan, momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini. Seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang mengubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim.
“Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata bendahara negara ini, pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
“Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.
Hal ini, kata Sri Mulyani, dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Bahkan, berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.
Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, lanjutnya, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Adapun seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Dalam proses pelaksanaannya nanti, pemerintah akan memastikan bahwa proses penyusunan dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat.
“Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link