JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberian kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Demikian disampaikan Presiden RI Joko Widodo, Rabu (28/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto di sela acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2024 bertema Siap Wujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap.
“Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Jokowi.
Presiden menjelaskan bahwa pada 2022, Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
Pemberian anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Jokowi mengatakan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat pangkat secara istimewa.
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden RI Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, menganugerahkan penghargaan itu kepada Menhan RI karena berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa, terutama bidang pertahanan dan keamanan. (kmb/balipost)
Credit: Source link